Kabupaten Cirebon,PN
Undang Undang tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) termuat dalam Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dan BPD memiliki anggota yang berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bahwasannya BPD mempunyai fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa ( kuwu ), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa ( kuwu )
BPD memiliki kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI serta Bhineka Tunggal Ika, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan, menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa, mendahulukan kepentingan umum atau masyarakat diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, menghormati nilai sosial, budaya dan adat istiadat masyarakat desa serta menjaga norma, etika, moral dan akhlak dalam melaksanakan hubungan kerja.
BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan, mendiskriminasikan sekelompok, golongan warga masyarakat desa, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) menerima uang atau grafitasi dari pihak lain atau diduga oknum yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah dan janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepala desa ( kuwu ) perangkat desa, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan jabatan lain yang telah ditetapkan dan ditentukan Undang Undang, menjadi pengurus partai politik, pengurus atau anggota organisasi dan dilarang sebagai pelaksana proyek.
Salah seorang Pegiat, Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon, Suyitno Syam dalam obrolan serius dan santai nya dengan Wartawan Harian Pelita News, dikediamannya, sabtu ( 7/11/20 ) menegaskan BPD atau para wakil masyarakat desa harus berani untuk bersuara, berbicara dan kritis dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat salah satunya ada ditangan BPD ” kalau BPD nya lemah maka masyarakat yang rugi, BPD harus berani bicara dan kritis sepanjang berhubungan dengan kebijakan publik, BPD kan wakil masyarakat, saya berharap BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk membantu peningkatan pembangunan, kesejahteraan, kemajuan desa dan masyarakat ” tegasnya.
Saya menilai kinerja BPD diduga belumlah menggembirakan bagi masyarakat desa, diduga banyak mulai dari aturan yang dibuat BPD bersama Pemdes dalam hak ini diduga kepala desa ( kuwu ) yang diduga belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat dan jika itu benar ada, sampai mekanisme untuk menampung aspirasi masyarakat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat peraturan bersama diduga kepala desa ( kuwu ) diduga tidak nampak geliatnya, ucapnya.
” BPD harus memainkan perannya sebagaimana yang diamanatkan dan diatur oleh Undang Undang, BPD adalah perpanjangan tangan sekaligus wakil dari seluruh masyarakat desa, bukan sebagian kecil atau sebagian besar masyarakat desa, tugas dan fungsinya adalah menyerap aspirasi masyarakat desa, BPD harus kritis dengan segala kebijakan atau keputusan diduga kepala desa ( kuwu ) demi kepentingan masyarakat atau sebaliknya demi kepentingan pribadi, kelompok atau golongan bahkan diduga kroni kroninya sehingga memberatkan dan membebani masyarakat termasuk juga misalnya diduga oknum melakukan penyalahgunaan, menyalahi aturan, melakukan tindakan, perbuatan atau tingkah laku yang menjatuhkan harga diri dan nama baik, marwah pemdes dan masyarakat desa, BPD harus berani bicara kritis, menegur dan memperingati jangan diam sepertinya diduga ada pembiaran, keberadaan BPD harus bisa membela kepentingan masyarakat seutuhnya ” tandas Suyitno Syam.
Lanjutnya sebagai badan legislatif tingkat desa seharusnya BPD itu peka terkait apa dan bagaimana keputusan diduga kepala desa ( kuwu ) termasuk diduga tindakan, perbuatan dan tingkah laku, harus berani menyampaikan usulan, uneg uneg atau keluhan masyarakat ” BPD harus komitmen dengan sumpah dan janji karena waktu pengambil sumpah dan janji disaksikan Allah SWT Maha Pencipta, Maha Mengetahui dan Maha Mematikan serta BPD harus mampu menjaga marwah BPD, harus mampu menjaga loyalitasnya kepada masyarakat bukan sebaliknya harus tunduk dan takut pada diduga oknum kepala desa ( kuwu ) dan perlu diketahui masyarakat memiliki hak untuk memantau, memberi saran bahkan mengkritik kinerja BPD ” imbuhnya.
” jadi kalau masyarakat meminta keterangan atau penjelasan kaitan dengan kebijakan atau peristiwa peristiwa yang terjadi wajib hukumnya bagi BPD memberitahukan kepada masyarakat ” sikap BPD, perangai BPD, kalimat kalimat BPD, justru BPD harus memberikan abstraksi yang baik dan jujur kepada masyarakat ” ujar Suyitno Syam.
Akan sangat terlihat aneh kalau BPD memilih bungkam dan diam tidak menjelaskan apapun terkait apa yang terjadi di Pemerintahan Desa ( Pemdes ) kalau begitu justru terkesan tidak bijak seolah olah diduga ada apa dan bagaimana, BPD harus berani mengkritisi berbagai permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa, saya sampaikan salah satu fungsi BPD yaitu menyampaikan aspirasi masyarakat dan pegawasan kinerja kepala desa ( kuwu ), ujarnya.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, diterangkannya BPD memiliki kewajiban dalam memperjuangkan, menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat, serta pengawasan atas kinerja kepala desa ( kuwu ) ” mending jangan jadi BPD kalau tidak berani bicara dan kritis serta cenderung diduga memilih diam ” tutup Suyitno Syam ( Nurzaman )