Kabupaten Cirebon,PN
Razia penegakan hukum dan protokol kesehatan covid-19 masih terus dilaksanakan dan dilakukan oleh Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon selama masyarakat dilingkungan wilayah kecamatan Kapetakan belum sadar akan bahayanya virus yang mematikan ini.
Camat Kapetakan Kabupaten Cirebon Carsono, AP.MM, bersama tim gabungan dari Polsek Kapetakan, Koramil Kapetakan, Satpol PP Kecamatan Kapetakan serta Satgas Covid-19 tingkat desa melakukan monitoring langsung terhadap penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 dijalan Dukuh Pasar Wates desa Karangkendal, jum`at ( 6/11/20 )
Sebanyak 9 desa yang tersebar dilingkungan wilayah kecamatan Kapetakan dan berselang 1 hari sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, desa dilingkungan wilayah kecamatan Kapetakan melaksanakan kegiatan razia penegakan hukum dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan covid19, tujuannya adalah sebagai langkah pematuhan atau menyadarkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak ” kami tidak diam alias lengah, kami tetap melaksanakan razia untuk menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan 3 M termasuk salah satunya didesa Karangkendal dan ini adalah jadwal yang ke 6 serta untuk jadwal selanjutnya desa Kertasura, Pegagan Lor dan Pegagan Kidul ” kata Camat Kapetakan Carsono, AP.MM, pada Harian Pelita News.
Monitoring langsung dirinya di 6 desa dilingkungan wilayah kecamatan Kapetakan termasuk didesa Karangkendal menurut Carsono masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker ketika diluar rumah atau sedang beraktivitas ” kami masih menemukan beberapa warga yang tidak memakai masker dan ketika kami temukan warga yang tidak memakai masker, kami berikan sanksi sosial misalnya push up, membacakan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya lalu didata dan kemudian kami berikan masker ” tegasnya.
” Sayapun sebagai Camat atau Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan merasa dan mengaku bangga dengan kegiatan penegajan hukum dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang sudah dilakukan di 6 desa dan saya melihat sudah banyak warga yang melintas dijalan rata rata sudah memakai masker, saya mengapresiasi warga yang telah patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan ” ungkapnya.
Ditambahkannya tingginya kesadaran masyarakat dalam menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan itu tidak lain karena penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dilakukan terus secara rutin satgas penangan covid-19 tingkat Kecamatan Kapetakan bersama Polsek, Koramil, Satpol PP serta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, Alhamdulillah sudah berjalan dan tidak pernah lengah aktif sadarkan masyarakat agar menerapkan 3 M ” intinya dilakukan razia hingga kedesa merupakan langkah pematuhan atau menyadarkan masyarakat untuk melaksanakan 3 M, kami tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan betapa pentingnya 3 M dimasa covid-19 seperti saat ini yang masih terjadi termasuk di Kabupaten Cirebon ” ucap Carsono.
Sementara itu ditempat yang sama Kuwu desa Karangkendal Kastu menjelaskan kegiatan penegakan hukum dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 akan terus dilakukan termasuk dilingkungan wilayah desa Karangkendal sebagai upaya menanggulangngi penyebaran virus covid-19 ” melalui kegiatan gakum dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 ini diharapkan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, ini sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19 ” jelasnya.
In Sya Allah kami Pemdes Karangkendal akan terus gencar melakukan penertiban warga yang melakukan pelanggaran prokes covid-19, disisi lain kami juga akan selalu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang 3 M kepada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Karangkendal, pungkas Kastu. ( Nurzaman )