Kabupaten Cirebon,PN
Setelah Minggu lalu melaporkan dan diterima langsung oleh Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon, kali ini Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, Harjasa di dampingi Wakil Kepala L-KPK, Taruna dan Sekretaris L-KPK, Agus Subekti secara resmi melaporkan kembali Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (31/3) kemarin. Kini, proses tahapan pembangunan Revitalisasi Pasar Modern Losari Kidul pun terus menuai berbagai persoalan dan perlawanan, hingga berujung di perkarakan. Beragam persoalan sendiri bermula dari perlawanan Komunitas Pedagang Losari Kidul yang secara terang benderang menolak keras ketentuan harga dan uang muka yang dituding sepihak dan sangat memberatkan pedagang, ketidak transparanan proses pelelangan material bekas bangunan pasar serta pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan pasar yang di duga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga kini terhenti ditengah jalan.
Menurut Harjasa, penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul diduga kuat uangnya disalahgunakan. L-KPK menilai ada penjelasan yang inkonsisten dari Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail perihal nilai uang. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakangan Rp 20 juta dengan dalih mengembalikan 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Padahal, informasi lain menyebutkan nilainya mencapai Rp 70 juta. ”Kami meragukan apakah ada musyawarah desa (musdes), karena belum di dapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama pun hanya ditandatangani kuwu dan Absori alias Ceceng selaku pihak pelelang tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga lainnya yang ada dilingkungan pemerintah desa,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris L-KPK, Agus Subekti, Kuwu Ghafar Ismail sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan material bekas bangunan sebesar Rp 40 juta. Dimana dalam surat perjanjian pembongkaran dan penjualan aset desa hanya ditandatangani oleh Kuwu dan Absori alias Ceceng. Atas hal tersebut, Kuwu Ghafar Ismail di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ”Terkait uang yang kemudian dimasukan ke rekening desa, itu terserah kuwu. Tapi sangat lucu saja ketika diawal terjadinya perjanjian dan penyerahan uang kenapa tidak langsung dimasukan ke rekening desa. Malah, sesudah beberapa hari dan setelah heboh diketahui publik baru dimasukan ke rekening desa,” ujarnya. (ries)















