Cirebon PN
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indodonesia ( KCBI), Joel B Simbolon S.Kom Bakal Datang Ke Mabes Polrli dan Bakal mempidanakan Sponsor asal daerah Indramayu atas dugaan penyelundupan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, yang diduga di selundupkan lewat jalur ilegal, menuju Negri Jiran Malaysia, salah seorang pelaku atau sponsor dan Bos nya harap segera ditangkap.
“Satu orang sponsor ini diduga sering melakukan pemberangkatkan para pmi ini korban,
dikarenakan dengan janji mulut manis nya yang meyakinkan para korban nya yang saat itu akan berangkat ke Malaysia tanpa melakukan rekomendasi dari Disnakertrans setempat ( Kabupaten Cirebon ) tepatnya korban nya di Kecamatan kaliwedi ,” kata Joel B Simbolon S.Kom, selaku ketua umum LSM KCBI Di kantornya di Kelurahan Meranti Kecamatan Makadar Jakarta, dalam keterangannya, Senin 14 -11-2022.
” Masih Menurut Joel B Simbolon S.Kom, Pelaku atau sponsor Yanto, saat itu melakukan penjemputan seorang PMI asal Kabupaten Cirebon ini dengan menyanggupi dan mempekerjaankan ke Malaysia dengan majikan yang beragama islam (Muslim) serta menyiapkan kata manisnya Yanto menyanggupi walaupun tanpa proses yang benar yang di akui oleh Disnakertrans, serta mengantar jemput seorang PMI dari tempat kediamannya,” tuturnya.
Karena korban yang ditempatkan itu tidak sesuai janji awak maka dia mengalami komplain ke Yanto, akhirnya karena Yanto tidak mau bertanggung jawab atas PMI nya, Dia memberikan kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI ) untuk segera memproses kepulangannya.
Menurut Joel B Simbolon S.Kom, Atas perbuatannya pelaku atau Sponsor Yanto itu bisa dijerat dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dan UU Nomer 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), karena termasuk Katagori Traficcking , Tutup Joel B Simbolon S.Kom,
Disisi lain AM, selaku PMI yang menjadi dugaan korban perdagangan orang, dirinya merasa kecewa atas tindakan yanto yang sudah membohongi saya, karena saya dari mau bekerja di Malaysia dengan catatan PT nya resmi, dan kira kira majikannya muslim,
Namun dia (Yanto Red) justru mempekerkan saya ke majikan yang bukan muslim, katanya,
Sementara Yang selaku sponsornya Am, ketika dikonfirmasi lewat via WhatsApp nya dia terkesan diam dan tidak membalasnya, malah WA konfirmasi itu dikirimkan ke PMI nya pada minggu 14 November 2022, sembari menjawab ke PMI nya ini sih membuat semrawut aja WA Yanto ke PMI nya***** Sukadi















