Pelita News I Indramayu – Bawaslu Indramayu menerima 18 laporan pelanggaran selama tahapan pencalonan hingga tahapan kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu pada Pilkada Serentak 2024.
Dari total pelanggaran tersebut, laporan pelanggaran didominasi oleh keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu paslon pada Pilbup Indramayu.
“Ada 18 laporan, baik laporan temuan hingga penelusuran informasi, sala satunya keterkaitan ASN dan adanya laporan menghalang-halangi saat kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, kepada media, Senin (25/11/2024).
Tabroni mengatakan, dari 18 laporan yang diterima, 13 diantaranya telah ditindaklanjuti, tiga laporan tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dan dua laporan lainya dilimpahkan ke Bawaslu Jabar.
“Dari 18 laporan yang kami terima, ada yang dilakukan register dan ada juga yang tidak diregister, untuk debat publik di Bandung, kita alihkan ke Bawaslu Jabar karena lokusnya diluar (Indramayu),” katanya.
Sementara dimasa tenang Pilkada Serentak 2024, pihak Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran dari paslon maupun massa pendukungnya.
“Dimasa tenang ini, kita baru menerima informasi saja, belum ada yang melaporkan secara langsung,” ucapnya.
Tabroni menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara transparan, objektif, dan professional agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis
“Kami mengajak semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pilkada dengan melaporkan setiap temuan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ajaknya. @safaro















