Cirebon Timur, Pelita News
Beredarnya informasi keberadaan aktifitas galian tanah menggunakan alat berat excavator yang berlokasi di area persawahan Desa Windujaya, Kecamatan Sedong patut disoal. Atas hal tersebut, Pelita News pun turun meninjau langsung aktifitas pengupasan tanah tersebut yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku baik untuk perusahaan atau perorangan. Diketahui bersama, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat, adapun izin untuk galian golongan C ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Dalam keterangannya melalui telekomunikasi via WhatsApp, Kuwu Windujaya, Jumadi membenarkan adanya kegiatan pengupasan tanah yang berada di area persawahan Desa Windujaya. Di akuinya tanah tersebut merupakan milik perorangan dalam upaya menjadikan lahan yang sebelumnya tidak produktif agar menjadi produktif, sehingga dalam prosesnya menggunakan alat berat excavator. Bahkan hasil pengupasan tanah tersebut selain dijual ke luar kepada yang membutuhkan tapi juga untuk mengurug jalan di desanya. “Kondisi lahan tersebut yang satu atas dan satu dibawah, sehingga dilakukan pengupasan agar merata dan dapat produktif kembali,“ terangnya.
Sebagaimana diketahui, penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pada Pasal 161 disebutkan juga “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah). Artinya tidak hanya para pelaku galian C tanpa izin yang dapat dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ilegal ini juga dapat dikenakan pidana. (Ries)