Pelita News Kabupaten Cirebon
Dugaan PT. Aiyi Internasional Indonesia (PT.AIYI) belum dimilikinya ijin PBG dan Amdal terus berkembang, walaupun pihak Satpol-PP Kabupaten Cirebon hingga kini belum bersuara atas kejelasan dugaan yang saat ini dilayangkan ke PT.AIYI. Sebelumnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon melalui Soni salah satu Kasi Bidang Perijinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon telah menjawab dugaan tersebut dan juga sempat Ia mengarahkan Harian Pelita News untuk menanyakan langsung kepada Satpol-PP Kabupaten Cirebon, namun terkesan pihak Satpol-PP Kabupaten Cirebon selalu menghindar.
Kali ini giliran salah satu warga Desa Silih Asih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon yang bersuara mengenai dugaan PT AIYI belum dimilikinya ijin PBG dan Amdal dan sudah berproduksi, Didi membenarkan terkait dugaan yang disudutkan ke PT AIYI, Didi juga membenarkan bahwa PT AIYI telah melakukan produksi dengan waktu yang sudah cukup lama, walaupun berdirinya pabrik tersebut diduga tanpa dilengkapi ijin yang sah.
“betul kang PT AIYI belum ada ijinnya, dan ijin tetangga juga patut diduga dipalsukan, Kono menurut informasi dari lingkungan disitu tidak pernah dimintai tandatangan kaitan ijin lingkungan, ijin tetangga, apalagi yang lainnya itu tetang pak banjir, PBG belum keluar, sementara sudah produksi itukan seolah-olah melanggar peraturan mentang-mentang banyak uang main produksi saja,”beber Didi.
Sebagai warga Desa Silih Asih Didi juga bersuara dengan tegas ketika terdapat suatu perusahaan yang tidak memiliki ijin seharusnya pihak penegak perda mau bertindak tegas dan memberikan sanksi keras untuk menutup pabrik tersebut untuk tidak beroperasi.
“Kalau menurut saya, harusnya di tutup, kan nggak ada PBG dan Amdal nya,”tegas Didi.(Tim)















