Pelita News | Cirebon Timur – Sebanyak enam orang warga Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menolak perpanjangan izin Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di wilayah permukiman padat penduduk tepatnya di Blok Manis desa setempat. Keseriusan warga menolak perpanjangan tower BTS tersebut pasalnya telah dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Salah seorang warga Desa Kalimeang yang menolak perpanjangan kontrak tower BTS, Dahlan menjelaskan bahwa tower tersebut telah berdiri sejak 2008 lalu dengan kontrak selama 10 tahun atau hingga Tahun 2018. Namun tepatnya di tahun 2019, secara diam-diam pemilik lahan dan perusahaan tower BTS melakukan kembali perpanjangan kontrak selama 5 tahun tanpa melibatkan warga terdampak yang berada di sekitar lokasi tower BTS.
“Kami pun merasa keberatan, namun saat itu pemilik lahan memohon karena sedang butuh biaya untuk pengobatan orang tuanya. Akhirnya atas pertimbangan kemanusiaan dan kami pun setuju dengan catatan setelah 5 tahun atau kontrak habis harus pegang komitmen untuk dipindahkan. Tapi faktanya sekarang minta perpanjangan lagi selama 5 tahun. Jadi tuntutan kami sekarang, tower itu harus dibongkar sesuai kesepakatan waktu itu,“ terangnya.
Dahlan kembali menjelaskan, bahwa alasan penolakan warga pada perpanjangan kontrak tower BTS bukan karena kurangnya kompensasi, melainkan murni karena memperhatikan serius faktor kesehatan dan keselamatan keluarga terdampak. Utamanya saat cuaca buruk seperti hujan, angin kencang, petir, kekhawatiran tower roboh, hingga paparan efek radiasi jangka panjang.
“Tapi yang terkesan maksa itu yang punya lahan dan perusahaan yang mengelola tower. Kata mereka kalau pengen dipindahin harus sewa pengacara, soalnya surat perpanjangannya sudah sampai pusat. Intinya kami ditakut-takuti dan ditekan agar mau tandatangan untuk perpanjangan tower BTS ini. Coba bapak atau ibu tinggal di sini saat musim hujan petir, bakal terasa seperti apa ngerinya. Jangan gampangin atau bilang bakal tanggung jawab, musibah gak ada yang tahu, nyawa gak bisa diganti dengan uang kompensasi,“ timpal warga lainnya yang turut menolak perpanjangan kontrak tower BTS di sekitar rumahnya tersebut.
Dahlan pun membeberkan jika belakangan ini pemilik lahan dan pihak tower BTS terus melakukan upaya agar proses perpanjangan kontrak dapat dilakukan, termasuk mendatangi kantor desa setempat belum lama ini. Namun pihak Pemdes Kalimeang menurutnya cenderung berhati-hati dan tidak begitu saja mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan kontrak tower, mengingat masih adanya gejolak di masyarakat.
“Awalnya sih banyak yang tidak setuju. Namun akhirnya sebagian setuju, karena mereka dihembuskan informasi bahwa setuju atau tidak, perpanjangan tower akan tetap dilakukan. Akhirnya mereka setuju, karena ada kompensasinya juga. Padahal kan tidak seperti itu caranya. Untuk diketahui, warga yang setuju itu pun banyak yang masih kerabat pemilik lahan dan letak rumahnya berada di ring 2 juga ring 3 atau jauh dari tower. Sedangkan kami yang menolak ini rumahnya berada di ring 1 atau lokasi yang paling terdekat dengan tower dan paling beresiko terhadap keselamatan,“ jelasnya.
Dahlan dan warga lainnya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek khususnya kesehatan dan keselamatan, bukan hanya pada kompensasi atau aspek bisnis semata. Bahkan Ia dan warga lainnya dengan tegas akan tetap menolak berapapun kompensasi yang diberikan.
“Keputusan kami sudah bulat, bahwa kami menginginkan tower itu dibongkar dan dipindahkan. Bukan masalah nominalnya, ini demi keselamatan kami. Warga juga meminta selama polemik ini belum beres, agar pengoperasian tower dinonaktifkan dahulu. Ini kan masih diurus dan belum tahu akan jadi diperpanjang atau dipindahkan, maka jangan beroperasi dulu,” tegasnya, Rabu (3/7). @Ries















