• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, April 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Minta PT.AYI Bayar THR Karyawan di Tahun 2023 sebelum Hari Raya 2024

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 22, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Minta PT.AYI Bayar THR Karyawan di Tahun 2023 sebelum Hari Raya 2024
    0
    BERBAGI
    199
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon Pelita News

    Masih berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang belum dibayarkan oleh PT. Aiyi Indonesia Internasional (PT.AYI). Sebanyak 65 orang karyawan PT AYI hingga saat ini belum menerima THR yang seharusnya diterima sejak Ramadhan tahun lalu, dan beberapa waktu lalu aduan berkaitan hal itu juga sudah diterima oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selain THR tahun 2023 yang belum diterima, karyawan PT. AYI itu juga hingga saat ini masih dirumahkan, padahal jelas karyawan yang dirumahkan, pihak perusahaan wajib memberikan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Ketika disambangi Samadi yang di dampingi Rita pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jum’at 22/03 membenarkan adanya aduan yang telah diterimanya, bahkan Ia menjelaskan sebelumnya sebanyak 45 karyawan PT. AYI ditahun 2023 tepatnya dibulan November telah terjadi penyelesaian pemberian uang tunjangan tersebut, akan tetapi ditahun 2024 aduan yang sama diterimanya dengan total dua aduan di perusahaan yang sama.

    “tahun 2023 PT AYI telah membayar THR 2023 ke sebanyak 45 karyawannya, dan selesai di bulan November 2023, dan tahun 2024 kembali kami terima lagi aduan yang sama sebanyak dua aduan, yang pertama dikuasakan oleh Ari sebanyak 65 orang dan oleh Amal 11 orang,”jelasnya.

    Masih Samadi, Ia telah menekankan pihak perusahaan untuk segera membayar THR tahun 2023 dengan jangka waktu yang telah ditetapkannya, akan tetapi ketika hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, Samadi akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan tersebut.

    “kami sudah tekankan cepat dibayar tujuh hari sebelum hari raya harus sudah selesai, kalaupun tidak kami akan melakukan pemeriksaan ulang, karena ini kasusnya sama jadi saat ini kami tidak melakukan pemeriksaan ulang,”paparnya.

    Samadi mengaku Tupoksi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat mengenai ketenagakerjaan hanya sebatas pengawasan dan pembinaan sehingga ada batasan-batasan yang tidak bisa dilakukan ketika diluar tupoksinya.

    “kami hanya bisa memberikan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan, selebihnya mengenai sanksi ada di masing-masing dinas dan daerah yang mengeluarkan izin,”ucapnya.

    Lebih lanjut Ia jelaskan, berkaitan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi yang masih bersifat administratif, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan serta rekomendasi kepada instansi dimasing-masing daerah, sehingga untuk sanksi tegas pada pihak perusahaan Ia sampaikan tidak ada kewenangan diranah itu.

    “kalau kami hanya memberikan pembinaan dan kalau untuk sanksi administrasi itu ada di instansinya sendiri, misalnya ada pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin usaha itu bukan ranah kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja,”. ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan apabila pembayaran terlambat akan dikenakan lima persen, dan adapun beberapa poin sanksi lainnya yang disebutkan seperti sanksi administratif, teguran tertulis, pembatas kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi dan yang terakhir pembekuan kegiatan usaha, namun kembali Samadi mengembalikan kepada pihak pemerintah daerah masing-masing.

    “itu sanksi yang memberikan instansi yang mengeluarkan izinnya, dan nanti bagaimana dengan Kepala Daerah itu sendiri, apakah mencabut izinnya yang nanti akan berimbas kepada seluruh karyawan,”pungkasnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisIndramayuInformasiKabupaten CirebonKota CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Kasus DBD di Desa Ciawijapura Meningkat, Warga Urunan Fogging

    Berikutnya

    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    April 16, 2026
    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    April 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

      BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Otomasi Cuan dengan AI, Dispara Dorong Pelaku Ekraf Naik Kelas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV Seruni Jaya Abadi Kebut Pembangunan Saluran Drainase Ruas Jalan Lemahabang – Leuwidinding

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,174)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,187)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,824)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (693)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (318)

    Berita Terbaru

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk