IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Minta PT.AYI Bayar THR Karyawan di Tahun 2023 sebelum Hari Raya 2024

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 22, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Minta PT.AYI Bayar THR Karyawan di Tahun 2023 sebelum Hari Raya 2024
    0
    BERBAGI
    216
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon Pelita News

    Masih berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang belum dibayarkan oleh PT. Aiyi Indonesia Internasional (PT.AYI). Sebanyak 65 orang karyawan PT AYI hingga saat ini belum menerima THR yang seharusnya diterima sejak Ramadhan tahun lalu, dan beberapa waktu lalu aduan berkaitan hal itu juga sudah diterima oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selain THR tahun 2023 yang belum diterima, karyawan PT. AYI itu juga hingga saat ini masih dirumahkan, padahal jelas karyawan yang dirumahkan, pihak perusahaan wajib memberikan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Ketika disambangi Samadi yang di dampingi Rita pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jum’at 22/03 membenarkan adanya aduan yang telah diterimanya, bahkan Ia menjelaskan sebelumnya sebanyak 45 karyawan PT. AYI ditahun 2023 tepatnya dibulan November telah terjadi penyelesaian pemberian uang tunjangan tersebut, akan tetapi ditahun 2024 aduan yang sama diterimanya dengan total dua aduan di perusahaan yang sama.

    “tahun 2023 PT AYI telah membayar THR 2023 ke sebanyak 45 karyawannya, dan selesai di bulan November 2023, dan tahun 2024 kembali kami terima lagi aduan yang sama sebanyak dua aduan, yang pertama dikuasakan oleh Ari sebanyak 65 orang dan oleh Amal 11 orang,”jelasnya.

    Masih Samadi, Ia telah menekankan pihak perusahaan untuk segera membayar THR tahun 2023 dengan jangka waktu yang telah ditetapkannya, akan tetapi ketika hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, Samadi akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan tersebut.

    “kami sudah tekankan cepat dibayar tujuh hari sebelum hari raya harus sudah selesai, kalaupun tidak kami akan melakukan pemeriksaan ulang, karena ini kasusnya sama jadi saat ini kami tidak melakukan pemeriksaan ulang,”paparnya.

    Samadi mengaku Tupoksi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat mengenai ketenagakerjaan hanya sebatas pengawasan dan pembinaan sehingga ada batasan-batasan yang tidak bisa dilakukan ketika diluar tupoksinya.

    “kami hanya bisa memberikan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan, selebihnya mengenai sanksi ada di masing-masing dinas dan daerah yang mengeluarkan izin,”ucapnya.

    Lebih lanjut Ia jelaskan, berkaitan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi yang masih bersifat administratif, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan serta rekomendasi kepada instansi dimasing-masing daerah, sehingga untuk sanksi tegas pada pihak perusahaan Ia sampaikan tidak ada kewenangan diranah itu.

    “kalau kami hanya memberikan pembinaan dan kalau untuk sanksi administrasi itu ada di instansinya sendiri, misalnya ada pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin usaha itu bukan ranah kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja,”. ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan apabila pembayaran terlambat akan dikenakan lima persen, dan adapun beberapa poin sanksi lainnya yang disebutkan seperti sanksi administratif, teguran tertulis, pembatas kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi dan yang terakhir pembekuan kegiatan usaha, namun kembali Samadi mengembalikan kepada pihak pemerintah daerah masing-masing.

    “itu sanksi yang memberikan instansi yang mengeluarkan izinnya, dan nanti bagaimana dengan Kepala Daerah itu sendiri, apakah mencabut izinnya yang nanti akan berimbas kepada seluruh karyawan,”pungkasnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisIndramayuInformasiKabupaten CirebonKota CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Kasus DBD di Desa Ciawijapura Meningkat, Warga Urunan Fogging

    Berikutnya

    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,133)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,580)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,358)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk