Kabupaten Cirebon Pelita News
Masih berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang belum dibayarkan oleh PT. Aiyi Indonesia Internasional (PT.AYI). Sebanyak 65 orang karyawan PT AYI hingga saat ini belum menerima THR yang seharusnya diterima sejak Ramadhan tahun lalu, dan beberapa waktu lalu aduan berkaitan hal itu juga sudah diterima oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selain THR tahun 2023 yang belum diterima, karyawan PT. AYI itu juga hingga saat ini masih dirumahkan, padahal jelas karyawan yang dirumahkan, pihak perusahaan wajib memberikan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Ketika disambangi Samadi yang di dampingi Rita pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jum’at 22/03 membenarkan adanya aduan yang telah diterimanya, bahkan Ia menjelaskan sebelumnya sebanyak 45 karyawan PT. AYI ditahun 2023 tepatnya dibulan November telah terjadi penyelesaian pemberian uang tunjangan tersebut, akan tetapi ditahun 2024 aduan yang sama diterimanya dengan total dua aduan di perusahaan yang sama.
“tahun 2023 PT AYI telah membayar THR 2023 ke sebanyak 45 karyawannya, dan selesai di bulan November 2023, dan tahun 2024 kembali kami terima lagi aduan yang sama sebanyak dua aduan, yang pertama dikuasakan oleh Ari sebanyak 65 orang dan oleh Amal 11 orang,”jelasnya.
Masih Samadi, Ia telah menekankan pihak perusahaan untuk segera membayar THR tahun 2023 dengan jangka waktu yang telah ditetapkannya, akan tetapi ketika hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, Samadi akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan tersebut.
“kami sudah tekankan cepat dibayar tujuh hari sebelum hari raya harus sudah selesai, kalaupun tidak kami akan melakukan pemeriksaan ulang, karena ini kasusnya sama jadi saat ini kami tidak melakukan pemeriksaan ulang,”paparnya.
Samadi mengaku Tupoksi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat mengenai ketenagakerjaan hanya sebatas pengawasan dan pembinaan sehingga ada batasan-batasan yang tidak bisa dilakukan ketika diluar tupoksinya.
“kami hanya bisa memberikan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan, selebihnya mengenai sanksi ada di masing-masing dinas dan daerah yang mengeluarkan izin,”ucapnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan, berkaitan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi yang masih bersifat administratif, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan serta rekomendasi kepada instansi dimasing-masing daerah, sehingga untuk sanksi tegas pada pihak perusahaan Ia sampaikan tidak ada kewenangan diranah itu.
“kalau kami hanya memberikan pembinaan dan kalau untuk sanksi administrasi itu ada di instansinya sendiri, misalnya ada pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin usaha itu bukan ranah kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja,”. ujarnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan apabila pembayaran terlambat akan dikenakan lima persen, dan adapun beberapa poin sanksi lainnya yang disebutkan seperti sanksi administratif, teguran tertulis, pembatas kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi dan yang terakhir pembekuan kegiatan usaha, namun kembali Samadi mengembalikan kepada pihak pemerintah daerah masing-masing.
“itu sanksi yang memberikan instansi yang mengeluarkan izinnya, dan nanti bagaimana dengan Kepala Daerah itu sendiri, apakah mencabut izinnya yang nanti akan berimbas kepada seluruh karyawan,”pungkasnya.(Sur)