Pelita News, Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu kembali menciduk warga yang kedapatan mengedarkan obat keras terlarang (OKT). Kali ini berhasil mengamankan dua warga Indramayu yakni HA (26 tahun) dan AF (32 tahun), warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka polisi menyita 1.419 butir obat keras sediaan farmasi yang siap edar. Kedua orang ini bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Minggu (21/1/2024.
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024. Dimana AF ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dan HA sekitar jam 18.30 WIB.
Penangkapan ini kata dia, berawal dari informasi mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan obat,” kata otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah.
Ribuan obat sediaan farmasi yang tidak ada izin resminya itu didapati dari AF warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu sebanyak 1.067 tablet, dan dari pelaku HA warga Kecamatan Gabuswetan sebanyak 352 tablet.
“Barang bukti itu kita dapati saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Mereka juga mengakui perbuatannya mengedarkan barang tersebut,” ujar Otong.
Karena perbuatannya, lanjutnya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kami tetap komitmen dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam itu. Hal ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. (saprorudin)















