Pelita News Kabupaten Cirebon
Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diDesa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang diduga mangkrak dan terus dipertanyakan, kini giliran Kustara mantan Kuwu Desa Geyongan angkat bicara kepada Harian Pelita News.
Menurut Kustara Senin (03/04) menjelaskan, ketika Pemerintah Desa Geyongan saat itu menerima program PTSL dari Pemerintah Pusat melalui kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon ditahun 2018, pihaknya bersama warga saat itu langsung mengadakan rapat terbuka yang saat itu juga Kustara sebutkan terdapat pihak dari kantor ATR/BPN yang turut langsung menyaksikan jalannya rapat tersebut.
Masih Kustara, setelah rapat berjalan pihak dari unsur masyarakat meminta kepada pemerintah Desa Geyongan, untuk langsung membentuk panitia tim PTSL, dan Kustara saat itu selaku Kuwu langsung membentuk dan terpilih salah seorang Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara Tim panitia PTSL Desa Geyongan.
“pada waktu itu kebetulan Saya mengundang tim PTSL di Desa Kami, setelah selesai sosialisasi peserta rapat dan warga hari itu juga ingin dibentuk panitia PTSL, karena Desa Kebonturi pada saat itu sudah berjalan. Padahal Saya sudah tanya tim narasumber dari BPN, kalau dibentuk mana dasar hukum dan payung hukumnya, nanti aja pak Kuwu kata orang BPN, tapi desakan dari warga saat itu Saya bentuk panitia, waktu itu dibentuk cuma Ketua Pak Yoyon, Wakil Ketua Bu Ulfa, dan Bendahara Yantoro, dan anggotanya saat itu saya suruh cari sendiri,”jelasnya.
Namun kala itu, Kustara yang merupakan Kuwu saat itu meminta kepada pihak tim panitia untuk melibatkan perangkat Desa Geyongan yang mengetahui pemilik dan kondisi bidang tanah yang ada di Desa Geyongan, tak hanya itu saja, Kustara juga meminta kepada panitia terpilih untuk membuat rekening Bank atas nama organisasi (kepanitiaan PTSL), akan tetapi permintaanya saat itu diduga tidak digubris dan diindahkan oleh tim panitia PTSL Desa Geyongan.
“saya meminta kepada Pak Yoyon, untuk melibatkan Pak Broto sebagai Perangkat Desa yang paham dan tahu atas tanah-tanah tersebut, dan Saya juga berpesan pada tim panitia PTSL sebelum pelaksanaan dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dulu, dan saya juga minta harus bikin rekening, tapi kenyataannya apa yang saya minta dan saya pesankan tidak dilaksanakan,”pintanya.
Dia juga mengakui, saat dirinya masih menjabat Kuwu Desa Geyongan hingga tahun 2019, Kustara tidak pernah dimintai pendapat maupun sarannya terkait pelaksanaan PTSL yang sedang berlangsung saat itu, dan Dia juga mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahukan terkait perjalanan proses pelaksanaan PTSL tersebut, hingga dirinya selesai menjabat sebagai Kuwu di desa itu.
“sampai dengan saat ini, secara resmi tidak ada, baik laporan K1 berapa, K3 berapa, pendaftar berapa, bahkan keluhan secara resmi belum memberikan laporan, bahkan saya mendengar Bendahara keluar tapi secara resmi belum ada pemberitahuan,”ucapnya.
Dia secara tegas mengaku tidak mengetahui berapa keuangan yang masuk atas administrasi yang dikenakan pada warga yang mendaftarkan bidang tanahnya, maupun mengenai berkas bidang yang telah diterima panitia untuk dijadikan syarat yang sah pada pendaftaran PTSL, bahkan pada era kepemimpinannya Kustara mengaku tidak ada yang secara resmi dari perangkat Desa Geyongan dijadikan tim panitia PTSL.
“secara struktur setahu saya tidak ada, dan Saya tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke Saya,”tegasnya.
Dia juga menjelaskan kejadian saat dirinya membawa berkas dari kantor ATR/BPN, secara sengaja Ia mengecek seberapa mulus perjalan PTSL di Desanya, namun Ia merasa kaget ketika pihak dari kantor ATR/BPN memperlihatkan berkas yang menumpuk dengan tidak dikerjakan dikarenakan kurangnya materai pada berkas itu, dan saat itu juga Ia sempat memanggil Ketua panitia PTSL dan mempertanyakan keadaan berkas tersebut.
“kelihatannya Bu Ulfa sudah tidak aktif di PTSL, masyarakat banyak yang nanya, dan saya sidak ke BPN, dan Saya nanya bagaimana progres PTSL di Desa Geyongan, dan Saya kaget ketika mendapat jawaban, gimana mau dikerjain tuh liat menumpuk berkas, kemudian saya kontak Bu Ulfa tidak aktif dan Saya kontak Pak Yoyon dan berkas itu Saya bawa ke desa, dan Saya tanya ke Pak Yoyon kenapa berkas ke BPN tidak ada ada materai,”paparnya.
Dinilai lamanya perjalan PTSL di Desa Geyongan, Kustara meminta kepada Panitia PTSL untuk bertanggungjawab menyelesaikan amanat yang telah diberikan warga pada panitia PTSL, tak hanya itu terkait dugaan mangkrak proses PTSL di Desa Geyongan Ia juga meminta agar panitia PTSL terbuka menjelaskan apa yang telah terjadi, dan mengembalikan biaya administrasi yang telah dikeluarkan warga serta mengembalikan berkas secara utuh pada setiap pendaftar program PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
“panitia PTSL harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan berkas yang belum jadi, dan terbuka kepada masyarakat dan kalau bisa uang dan berkas yang tidak jadi dikembalikan ke masyarakat,”pungkasnya.(Sur)















