Indramayu, PN
Sebanyak 216 pangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Indramayu mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Mereka berasal dari 31 kecamatan di Indramayu. Isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Kelas 1.A dan Pemkab Indramayu ini dilaksanakan di Gedung Convention Hall Nyi Endang Dharma Ayu Unwir Indramayu, Jum’at (2/12/2022).
Sidang isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum tentang status hukum keperdataan bagi pasutri untuk mendapat buku nikah dan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi putra-putrinya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu Moh Mulyadi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Muhammad Kasim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar, Camat se-Kabupaten Indramayu, para hakim dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Moh Mulyadi mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang termasuk dalam kategori pelayanan masyarakat.
“Terimakasih dan syukur Alhamdulillah kegiatan ini sukses untuk pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu jelasnya, adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam atau pernikahan di bawah tangan, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen negara,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini terpadu dari mulai sidang isbat, nikah, kemudian diisbat dan dicatat, dan dengan terlaksananya kegiatan ini, pasangan pengantin yang sebelumnya tidak tercatat oleh negara, dapat merasakan manfaat dari isbat nikah yang sudah dilakukan, dan dokumen yang didapat bisa dipergunakan untuk kepentingan-kepentingannya.
Sementara Kepala Discapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar mengatakan kegiatan ini merupakan program penyelenggaraan administrasi, peningkatan pelayanan administrasi, peningkatan pelayanan penegakan hukum, serta keadilan bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu di Kabupaten Indramayu.
“Hasil dari kegiatan sidang isbat nikah ini akan menetapkan risalah isbat nikah dari Pengadilan Agama kelas I.A Indramayu, peserta juga akan mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama, serta dokumen Kependudukan dari Discapil,” ujarnya.
Iskak menyebutkan, sidang isbat nikah terpadu diikuti oleh 216 pasutri dari 31 kecamatan di Indramayu. Isbat nikah kata dia guna memberikan kepastian hukum tentang status hukum keperdataan bagi pasutri untuk mendapat buku nikah dan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi putra-putrinya.
Salasatu pasutri peserta sidang isbat, Muh Rizki mengucapkan terimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina serta kepada seluruh perangkat daerah terkait atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya merasa terbantu terkait status perkawinan agar tercatat pada dokumen negara, saya dan istri sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan didampingi orang tua,” tuturnya.
Dirinya berharap Indramayu dapat terus mengadakan kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakatnya sesuai dengan visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat). (saprorudin)















