Indramayu, PN
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah mendukung diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor : 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. SE tersebut, kata dia merupakan bentuk komitmen pemkab setempat menegakan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsif sistem merit dalam penempatan ASN dalam jabatan baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.
Anggota fraksi Gerinda ini tidak menampik adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan pemimpin sebelumnya. Saat itu, sambungnya dugaan jabatan dikomersilkan dan penempatan jabatan tidak sesuai kompetensi begitu menguat. “Kalau kita menugaskan jabatan bukan pada ahlinya tunggu saja kehancurannya,” kata dia di gedung DPRD setempat, Selasa (16/3).
Turah juga mengapresiasi diterbitkannya SE tersebut. Menurutnya, itu sangat bagus.
Ditambahkan, saat ini di lingkungan Pemkab Indramayu ada sekira 268 jabatan struktural mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya, pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebab lainnya. 268 jabatan itu meliputi jabatan eselon 2, 3 dan eselon 4. Kekosongan jabatan itu harus diisi sesuai regulasi dengan menerapkan prinsif sistem merit baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.
“Larangan jual beli jabatan muaranya untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Intinya, untuk mengisi jabatan yang kosong itu diperlukan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat. (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” tambah mantan Kuwu Desa Situraja Kecamatan Gantar ini. (saprorudin)