Kabupaten Cirebon,PN
Setelah diberitakan beberapa kali di Harian Pelita News, akhirnya Kuwu Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan buka suara atas adanya pertanyaan warganya beberapa waktu lalu, dengan melaksanakan audensi terkait penggunaan Anggaran Desa Tegalkarang di tahun anggaran 2020.
Warga menduga, bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Tegalkarang tidak sesuai dengan data yang dimiliki warga tersebut yang mengacu pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa (Kemdes) yang didapatnya, pasalnya SID (data.red) dan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes) terdapat perbedaan terkait program kegiatan di Desa Tegalkarang saat itu,
Nurhaesih Kuwu Tegalkarang melalui salah satu perangkat desanya, selasa (16/03) ketika ditanyakan langsung terkait warganya yang mengharapkan transparansi penggunaan keuangan desa yang bersumber dari berbagai sumber anggaran saat audensi lalu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan transparansi penggunaan keuangan desa dari berbagai bersumber diantaranya untuk pembangunan fisik.
“menanyakan tentang bangunan-bangunan, di Desa sudah terbukti bangunan yang sudah dilaksanakan baik dari ADD, DD, Banprov maupun dari BBWS-CC Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung,”katanya,
Terkait data yang ditunjukan warga yang bersumber dari SID Kemendes tahun 2020 saat audensi lalu Ia ungkapkan, diduga warganya saat audensi lalu terdapat salah persepsi, sehingga saat dijelaskan oleh pihak-pihak yang hadir pada auensi lalu, diduga warga tersebut salah paham dan tidak puas atas penjabarannya.
“salah persepsi, makanya saat audensi pihak desa mendatangkan perwakilan DPMD yang bisa menjelaskan, akan tetapi tanggapan warga tidak puas,”ungkapnya.
Menurutnya, warga yang menanyakan program yang tertera pada SID Kemdes tahun 2020 saat audensi itu belum terealisasi, sehingga ia cetuskan terlalu dini untuk menanyakan program yang ada pada SID, Ia juga paparkan program yang telah diimput di SID Kemedes tahun 2020, diinput pada awal tahun setelah dilaksanakannya Musrembangdes tepatnya di Bulan Januari 2020.
“warga menanyakannya dari awal, semestinya warga itu setelah anggaran realisasi dilaksanakan baru bertanya, itu kan masih awal. Nginput di SID mungkin Bulan Januari 2020, tapi yang lebih tahun bagian program,”paparnya.
Ketika ditanya berapa kali dalam satu tahun anggaran mengenai jumlah perubahan APBDes di Desa Tegalkarang tahun anggaran 2020, Nurhaesih melalui salah satu perangkat desanya tidak mengetahui berapa kali perubahan APBDes di Desa Tegalkarang pada tahun anggaran 2020.
“kalau nggak salah tiga kali perubahan APBDes, kurang paham yang mengetahuikan program sama sekdesnya,”ucapnya.
Adanya perubahan pada APBDes di Desa Tegalkarang harus dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu, dan diketahui oleh BPD Desa Tegalkarang, serta perubahan tersebut juga melalui kesepakatan dan koordinasi dengan Kuwu-kuwu se-Kecamatan.
“perubahan harus musdes, dan BPD juga tahu, perubahan juga melalui kesepakatan Kuwu-kuwu se-Kecamatan, ketika ada perubahan kita koordinasi,”katanya.
Saat ditanya oleh Harian Pelita News terkait pembangunan fisik yang menggunakan anggaran di tahun anggaran 2020, Nurhaesi menyebutkan beberapa pembangunan fisik yang bersumber anggaran di tahun 2020 telah dilaksanakan.
“kalau untuk pembangunan ada, Tembok Penahan Tanah, Poskamling, Tempat Pembuangan Semetara (TPS), TPT dilapangan, Saluran Air, sama Irigasi Desa (Irdes) yang dilaksanakan oleh Mitra Cai, bukan bersumber dari DD,”sebutnya.
hal yang berbeda, Nurhaesih saat ditanyakan terkait dugaan penjualan/sewa tanah bengkok perangkat Desa Tegalkarang di tahun 2020, dirinya mengatakan penjualan bengkok tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama dan yang nantinya akan diberikan sebagai penghasilan tambahan perangkat desa dan staf desa.
“kalau bengkok kan sudah disepakati, baik dengan perangkat desa, dan sudah konsul dengan pihak Kecamatan, karena perangkat saya kan banyak,”katanya.
Saat ditanya terkait nilai Rupiah dari hasil penjualan bengkok perangkat desanya Dia menjelaskan, hasil penjualan/sewa bengkok menghasilkan nilai yang bervariasi, sehingga hasil penjualan/sewa nilai rupiahnya tidak sama, selain itu hal yang sangat disayangkan, ketika ditanyakan terkait nilai total yang didapat dari hasil penjualan/sewa tanah bengkok, disebutkannya pihak yang telah ditunjuknya untuk menawarkan bengkok tersebut kepada penggarap saat itu telah meninggal dunia, sehingga hasil rupiah dari penjualan/sewa bengkok diduga belum semua diserahkannya.
“nilainya bervariasi dan tidak sama. karena yang menjualnya juga meninggal, karena kesepakatan saya mungkin resiko saya, karena belum selesai yang dikasih kewenangan meninggal dunia, karena saya sendiri belum tahu harga-harganya, maka kesepakatan bersama perangkat desa dengan almarhum satu pintu,”jelasnya.
Jumlah tanah bengkok yang dimiliki Desa Tegalkarang untuk perangkat desa diperkirakan 38 hektare, namun harga jual/sewa tanah bengkok tersebut bervariasi, selain itu Nurhaesi sebut nilai total dari hasil penjualan telah diketahuinya, akan tetapi dari nilai total yang sudah diketahui, setoran atau uang masuk dari hasil penjualan/sewa tanah bengkok tersebut dirasa belum pas.
“kurang lebihnya ada 38 hektare tanah bengkok milik keseluruhan perangkat Desa Tegalkarang, kalau nilai total sih ada, tapi setorannya belum pas,”bebernya.
Dari hasil penjualan/sewa tanah bengkok akan diberikan kepada perangkat desanya sebagai penghasilan tambahan perangkat desa setiap bulannya dengan nilai yang tentunya tidak sama, ketika disinggung mengenai nombok atau tidaknya dari nilai hasil jual/sewa tanah bengkok yang kemudian dari hasil sewa tersebut untuk penghasilan tambahan perangkat dan staf desa, Nurhasih tegaskan tidak nombok, dan masih terdapat siswa di kas desa yang nantinya akan dipergunakan untuk operasional desa
“kalau staf 1.500.000, dan perangkat 1.700.000, nombok sih nggak, masih ada sisa di kas desa. dengan kesepakatan bersama sisanya untuk BOP desa, misalnya untuk pembelian ATK untuk beli bensin mobil siaga,”ucapnya.
Ditahun garap 2021-2022 Nurhaesih katakan, perangkat desanya dipastikan akan menerima penghasilan tambahan berupa uang disetiap bulannya, akan tetap penghasilan tambahan tersebut dipastikan akan mengalami kenaikan nominal yang akan diberikannya.
“akan ada perubahan, penghasilan tambahan untuk perangkat dan staf desa bertambah,”katanya.(Kamsur)















