Indramayu, PN
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu Tahun 2022 naik Rp.18.493,69 menjadi Rp.2.391.567,15. Sementara UMK tahun ini sebesar Rp.2.373.073,46. Kenaikan UMK itu hanya sebesar 0,78 persen. Penghitungan tersebut berdasarkan penetapan upah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Suharjo mengatakan penghitungan UMK 2022 berdasarkan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan merujuk dari data rilis yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data rilis itu diketahui rata-rata komsumsi perkapita di Kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.248.638, jumlah anggota rumah tangga (ART) 3,1, jumlah ART yang bekerja 1,27, pertumbuhan ekonomi 1,51 persen dan tingkat inflasi 1,76 persen.
Berdasarkan perhitungan itu dan perhitungan batas atas serta batas bawah kata dia, kenaikan UMK Kabupaten Indramayu hanya 0,78 persen atau jika dirupiahkan sebesar Rp.18.493,69. “Berdasarkan perhitungan itu maka besaran UMK Kabupaten Indramayu Tahun 2022 sebesar Rp. 2.391.567,15,” kata dia dikantornya, Kamis (18/11).
Suharjo menyebutkan perhitungan UMK Kabupaten Indramayu akan diplenokan pada tanggal 22 November 2021 di Aula Disnaker. Pleno UMK akan diikuti dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), buruh, dan kalangan akademisi/unsur cendekiawan dari Dekan FE Unwir.
“Setelah besaran UMK diplenokan akan direkomendasikan oleh Bupati Indramayu untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” sebutnya.
Disinggung jika ada pemberian upah masih dibawah UMK, Ia mengatakan kalau untuk UMKM masih dobolehkan membayar upah dibawah UMK. Hal itu berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (saprorudin)















