
Kabupaten Cirebon Pelita News
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon Tahun 2026 sebesar Rp2.880.798 patut dipandang sebagai langkah pemerintah dalam menjaga perlindungan upah pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Secara normatif, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara untuk menjamin standar minimum pengupahan. Namun demikian, pertanyaan mendasar tetap mengemuka, apakah kenaikan UMK ini benar-benar relevan untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diikuti
dengan pengawasan yang memadai, hal itu dikatakan Amal Subkhan Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon Minggu 04/01.
Menurut Amal Subkhan pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat realita ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 masih menunjukkan adanya dugaan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Fakta ini menandakan bahwa persoalan utama ketenagakerjaan tidak semata-mata terletak pada besaran upah minimum, melainkan pada tingkat kepatuhan perusahaan serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut lebih lanjut amal Subkhan ungkapkan, kenaikan UMK Tahun 2026 berpotensi menghadapi tantangan yang sama, apabila tidak disertai perbaikan serius dalam implementasi kebijakan. UMK yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja dikhawatirkan justru berisiko hanya menjadi ketentuan administratif di atas kertas. Akibatnya, pekerja tidak memperoleh manfaat nyata, sementara pelanggaran upah minimum terus berlangsung.
Amal Subkhan mengkhawatirkan apabila pengawasan tetap lemah yang dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, perusahaan berpotensi merespons kenaikan UMK dengan mengurangi jumlah
tenaga kerja, menahan perekrutan baru, atau memperluas praktik
pembayaran upah di bawah standar. Dalam situasi seperti ini, kenaikan UMK tidak hanya gagal melindungi pekerja, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi pasar kerja.
Selanjutnya Amal Subkhan Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon meminta agar kenaikan UMK tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah daerah perlu menempatkan pengawasan ketenagakerjaan sebagai prioritas kebijakan, disertai pembinaan dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten terhadap pelanggaran upah minimum. Pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.
“pada saat yang sama, dunia usaha juga perlu didukung melalui
kebijakan peningkatan produktivitas tenaga kerja, program pelatihan dan peningkatan keterampilan, serta iklim investasi yang kondusif.
Pendekatan ini penting agar kenaikan UMK tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan,”pungkas Amal Subkhan.(Sur)















