Pelita News | Cirebon Timur – Heboh, di kawasan perbukitan hutan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon ditemukan ribuan pohon sawit tumbuh subur di atas lahan seluas 6,5 hektar. Temuan ini memantik kekhawatiran serius. Bukan semata soal tanaman, tetapi potensi ancaman ekologis di wilayah yang sejak awal tidak dirancang dan tidak sesuai karakteristik kawasan tersebut.
Kritik keras pun datang dari Dewan Pembina PHIPA CIREBON (Poros Hijau Pantura Cirebon), Qorib Magelung Sakti, SH, MH. Ia sangat mengecam lemahnya pengawasan pihak terkait sampai tumbuh subur ribuan pohon sawit di atas lahan yang bukan untuk keperuntukannya.
“Alarm ekologi sudah berbunyi dan menjadi ancaman bencana yang nyata bagi kelangsungan masyarakat Cirebon Timur. Siapa yang bertanggung jawab atas temuan ini,“ kecamnya.
PHIPA CIREBON tidak memberikan ruang toleransi bagi pihak yang telah melakukan perusakan terhadap alam di Cigobang Pasaleman. Dampaknya akan sangat luar biasa jika segera dihentikan, bahkan harus segera dilakukan restorasi lahan yang telah rusak akibat perkebunan kelapa sawit.
“Restorasi ini adalah proses kompleks yang melibatkan beberapa pendekatan ekologis dengan berfokus pada mengembalikan keanekaragaman hayati, memperbaiki struktur tanah, dan memulihkan fungsi ekosistem,“ tegas Qorib.
Qorib kembali mengingatkan, penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman adalah Alarm Ekologi yang menciptakan bencana longsor dan banjir. Keberadaan sawit di lahan perbukitan hutan ini menyimpang dari kebijakan perkebunan daerah dan pelanggaran serius.
“Aktivitas sawit di Cigobang tidak sejalan dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah, mengingat kelapa sawit bukan merupakan komoditas strategis dan unggulan di Kabupaten Cirebon,“ ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Diketahui bersama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. @Ries















