Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan secara resmi dan langsung bahwasannya apapun bentuk pengkondisian untuk melakukan pemotongan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Kementerian Sosial ( Kemensos ) tidak dibenarkan, dilarang aparatur atau siapa saja untuk memotong dana tersebut, bahkan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menjelaskan tidak ada potongan dalam penyaluran BST dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) kalau seandainya ada pemotongan itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk BST Kemensos kepada masyarakat terdampak wabah pandemi covid-19, dimana pada tahap 1 – 3 berupa uang tunai sebesar Rp.600.000,- sementara pada tahap 4 – 6 sebesar Rp. 300.000,-
Realita dilapangan masih ada dugaan pemotongan uang BST Kemensos, modus diduga melakukan aksi dugaan pemotongan nominal uang BST Kemensos sepulang mereka dari kantor pos, tidak tanggung tanggung nilai nominal uang dugaan pemotongan BST Kemensos, bervariasi yang dilakukan pada tiap penerima uang BST Kemensos tidak sama mulai dari Rp. 200.000 hingga Rp 10.000 dan dugaan uang pemotongan BST Kemensos yang terkumpul baik pada waktu tahap 1 – 3 hingga tahap 4 – 6 diduga beralasan disalurkan atau dibagikan kepada yang diduga belum mendapatkan bantuan dari hasil diduga kesepakatan ataupun diduga tidak jelas dan tidak tahu peruntukannya.
” Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Kemensos RI tentu saja diperuntukan bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhannya selama wabah pandemi covid-19, namun ternyata ada segelintir diduga oknum yang tanpa merasa bersalah diduga memotong dana BST Kemensos, Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Cirebon mendukung agar diduga pemberi instruksi ( perintah ) dan diduga pelaku pemotongan ditindak tegas ” ucap Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Cirebon, Amin, dalam wawancaranya dengan harian Pelita News, selasa ( 22/9/20 ) saat dimintai komentarnya terkait masih adanya dugaan pemotongan BST Kemensos oleh diduga oknum yang tidak bertanggungjawab dan diduga mencari kesempatan dan azas pemanfaatan dimasa wabah pandemi covid-19.
” LMP Kabupaten Cirebon dalam hal ini saya sebagai Sekjen meminta kepada penegak hukum baik pihak Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber untuk menindaklanjuti dan menangkap diduga oknum pemberi instruksi ( perintah ) dan diduga oknum pelaksana dugaan pemotongan uang BST Kemensos untuk masyarakat terdampak wabah pandemi covid-19 pasalnya dugaan pemotongan uang BST Kemensos sama saja menyalahgunakan wewenangnya karena dugaan pemotongan atau uang BST Kemensos bisa dikenakan pasal korupsi, kami LMP Kabupaten Cirebon akan mencari kebenarannya dan memang benar sudah ada beberapa informasi demikian ” tegasnya.
Pihaknya merasa kaget masih ada diduga oknum Kuwu, diduga oknum Perangkat Desa, diduga oknum Puskesos, diduga oknum Rw dan diduga oknum Rt yang melakukan dugaan pemotongan uang BST Kemensos ” kami Laskar Merah Putih ( LMLMP KabupatRIen Cirebon akan berkoordinasi dengan penegak hukum baik Polresta Cirebon maupun Kejaksaan Negeri Sumber untuk melakukan tindak lanjut karena ini merupakan suatu temuan, ini merupakan kesalahan yang fatal dan tidak bisa lagi dilakukan pembinaan atau sanksi tetapi harus dengan proses hukum ” pungkas Amin. ( Nurzaman )