Kabupaten Cirebon,PN
Tidak main main bila mana diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu tidak menyelenggarakan Pemerintahan Desa secara transparan dan terbuka pada pada masyarakatnya maka dapat diberhentikan atau dicopot dari jabatannya.
Karena sulitnya masyarakat, pemerhati, LSM dan media mendapatkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dari Pemerintahan Desa itu sendiri.
Sebenarnya hal ini bukan jadi rahasia umum lagi dari diduga oknum Kuwu ke oknum Kuwu, diduga oknum Camat ke Camat, periode ke periode dari waktu ke waktu permasalahan transparansi dan keterbukaan informasi publik masih terus bergulir dan menjadi polemik yang belum terselesaikan hingga pada saat ini.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, sabtu ( 26/12/20 ) dikediamannya, salah seorang Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PPMD ) Kabupaten Cirebon Agustian, Md.
menjelaskan didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dikatakan bahwa Kepala desa atau Kuwu dalam hal menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat karena itu adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, jelasnya.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 68 Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa ayat 1 huruf ( a ) ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan Desa serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, ucapnya.
” Jadi tidak ada alasan bagi Kepala Desa atau Kuwu untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat karena itu adalah amanat undang undang ” tegasnya.
Dan bukan tidak mungkin kalau tidak diawasi berpotensi terjadi penyelewengan atau korupsi anggaran dan keuangan desa maka untuk itu melalui amanat undang undang Kepala Desa atau Kuwu diwajibkan memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat desanya, kata Agustian.
Diterangkan Agustian pada pasal 27 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 dikatakan dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai mana dimaksud pada pasal 26 Pemerintahan Desa dibawah kepemimpinan seorang Kepala Desa atau seorang Kuwu diwajibkan menyampaikan yaitu laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran pada masyarakatnya termasuk juga pada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatannya pada Bupati, menyampaikan dan memberikan laporan keterangan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan menyampaikan, memberikan serta menyebar luaskan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, terangnya.
Ditambahkannya dipertegas lagi didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 68 dan pasal 70, laporan pengelolaan anggaran atau keuangan desa harus disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi dan pada ayat 2 informasi sebagaimana yang pada ayat 1, Pemerintahan Desa menyampaikan informasi pada masyarakat harus memuat laporan realisasi APBDes desa, laporan realisasi kegiatan dengan jenis kegiatan dan jumlah nilai nominal rupiahnya, kegiatan yang belum selesai atau terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan, ujarnya.
Bukan hanya diatur didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tetapi diatur juga didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dipasal 9 ditegaskan setiap badan publik termasuk Pemerintahan Desa wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik termasuk Pemdes, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait termasuk Pemdes, informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan, ungkapnya.
” Kewajiban badan publik termasuk Pemerintahan Desa untuk menyebar luaskan informasi kepada masyarakatnya disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti mengenai kegiatan badan publik termasuk Pemdes, kinerja badan Publik termasuk Pemdes dan mengenai laporan pengelolaan anggaran atau keuangan ” tandas Agustian.
Jadi regulasi ini sudah diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi termasuk salah satunya Dana Desa ” kenyataan dan fakta dilapangan ternyata masih banyak oknum oknum Kepala Desa atau Kuwu yang belum melaksanakan secara sungguh sungguh amanat undang undang dan bila terjadi terus menerus Kepala Desa atau Kuwu tidak bisa melaksanakan amanat undang undang tersebut maka bukan tidak mungkin jabatannya bisa menjadi taruhannya ” imbuhnya.
Pada pasal 28 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disitu sudah jelas dikatakan Kepala Desa atau Kuwu yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang dimaksud pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dapat diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis ” apabila teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan atau dilaksanakan maka bisa diambil tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian alias dicopot jabatannya sebagai Kepala Desa atau Kuwu ” tutup Agustian. ( Nurzaman )