Kabupaten Cirebon,PN
Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon adalah negara dan daerah kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya alam besar salah satunya dibidang pertambangan.
Regulasi harus dipahami jika ingin jadi pengusaha tambang dan untuk melakukan pertambangan, pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan.
H. Sueb Jawahir salah seorang warga pribumi Kabupaten Cirebon, saat ini tengah mengurus izin usaha pertambangan secara resmi sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku.
” Saya mengapresiasi dan bangga ada warga pribumi yang mau mengurus izin usaha pertambangannya resmi dan sesuai dengan undang undang ” ucap Direktur Klinik Hukum Sunoko, SH. dan Rekan kepada awak media Harian Pelita News, minggu ( 27/12/20 )
Lanjut Sunoko, SH. segala persyaratan dan prosedur telah ditempuh oleh H. Sueb Jawahir mulai dari tingkat Rt, Rw, desa bahkan sampai dilaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes ), pihak kecamatan, kabupaten dan provinsi bahkan saat ini tengah dalam proses dikementerian, katanya.
” Alhamdulillah izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh pak Sueb Jawahir itu betul betul sangat lengkap dan dirintis dari bawah, selain kewajiban baik itu baik pribadi maupun perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku terkait penambangan, tentunya setelah mengantongi izin yang lengkap H. Sueb Jawahir disisi lain bisa ikut membantu menambah Pendapatan Asli Daerah ” tegasnya.
Sunoko, SH, menyampaikan proses izin tambang H. Sueb Jawahir yang berlokasi diwilayah Cirebon Timur, Alhamdulillah semuanya berjalan baik dan lancar, saat ini lagi diurus dan masuk ke kementerian, provinsi sudah dan bahkan untuk Kabupaten Cirebon sudah keluar surat zona pertambangannya ” memang segala sesuatu apalagi dalam izin usaha pertambangan resmi pasti membutuhkan waktu yang lama dan tidak bisa cepat, tandasnya.
” Kami dari klinik hukum Sunoko, SH, dan Rekan, In sya Allah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, misalnya seperti saat ini klinik hukum Sunoko, SH, dan Rekan diberika amanah dan kepercayaan oleh H. Sueb Jawahir untuk mengurus dan mendapatkan izin usaha pertambangannya dan saya sangat mengapresiasi dan bangga upaya dari H. Sueb Jawahir sebagai warga pribumi yang mau mengurus izin pertambangannya sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku serta kemungkinan besar baik itu Gubenur Jawa Barat maupun Bupati Cirebon pasti sangat mengapresiasi juga apabila ada warga pribumi ataupun pengusaha yang mau mengurus izin usaha pertambangannya secara resmi, ini adalah langkah maju dan yang sangat baik disektor usaha pertambangan ” pungkas Sunoko, SH, diakhir pertemuan dengan awak media Harian Pelita News. ( Nurzaman )