Kabupaten Cirebon,PN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu ) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dijelaskan tindak pidana korupsi atas pejabat pemerintahan sebagai pelaksana Perppu tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, diruang kerjanya, rabu ( 16/12/20 ) Direktur Klinik Hukum Sunoko, SH, dan yang juga anggota Organisasi Advokat Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia, Sunoko, SH, mengatakan tidak ada yang namanya orang kebal hukum bila terjadi korupsi dan bila ditemui data, bukti dan fakta adanya kebijakan dan keputusan yang dibuat sengaja diduga mementingkan dan menguntungkan diri sendiri, diduga keluarga, diduga kelompok dan diduga kroni kroninya tetap akan diproses dan ditindak secara hukum, katanya.
” Dimata hukum tidak ada orang kuat dan orang lemah, pejabat atau warga biasa sebab mereka kedudukannya sama didepan hukum, dalam negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum, semua warga masyarakat dan bahkan pejabat termasuk pelayan masyarakat serta siapapun harus tunduk pada hukum dan juga peraturan perundang undangan yang ada ” tegasnya.
Namanya orang diduga salah tentu mencari cara untuk selamat, yang terpenting didalam pemeriksaan sudah sesuai dengan data, bukti dan fakta dilapangan serta prosedur yang berlaku ” pengungkapan persoalan, permasalahan dan kasus adalah untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan ” ucap Sunoko, SH.
Lanjutnya setiap persoalan, permasalahan dan kasus kasus yang terjadi di Indonesia termasuk juga di Kabupaten Cirebon seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun dan menjadi contoh bahwa hukum tidak memandang orang kuat atau lemah sebab hakekatnya dimata hukum kedudukannya sama, tandasnya.
Mangkirnya diduga oknum jangan sampai menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum, tentu jangan sampai itu dipahami ada diduga oknum yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan ” diduga oknum tak perlu berlindung dibalik hak imunitas ketika dipanggil, hak imunitas tidak bisa melindungi diduga oknum karena diduga melakukan korupsi atau diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi, sudah sangat gamblang bahwa pemerintah dan juga sikap Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mendukung agenda pemberantasan korupsi ” ujar Sunoko, SH.
Menjadi pemangku kepentingan, pejabat atau pelayan masyarakat sebagai contoh misalnya sebagai Bupati, Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Bidang Pendidikan, Kepala Sekolah, Kuwu, Lurah, termasuk pegawai, bawahan atau anak buah sudah seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan kepada aturan hukum serta menyandarkan kepada aturan hukum jika terjadi persengketaan, jelasnya.
Institusi termasuk misalnya institusi pemerintahan yang menegakkan hukum berarti institusi tersebut menjaga martabatnya tetapi sebaliknya jika ada diduga institusi yang melindungi binaannya, anggotanya, bawahan atau anak buah dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan, tutup Sunoko, SH. diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )