• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Agustus 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Terkait Pertek BPN, FKPPC akan Lakukan Gugatan Class Action

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 16, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, EKONOMI & BISNIS, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL
    0 0
    0
    Terkait Pertek BPN, FKPPC akan Lakukan Gugatan Class Action
    0
    BERBAGI
    220
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Kabupaten Cirebon,PN
    Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC) mempertanyakan tidak disetujuinya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon sebagai salah satu syarat dalam pembangunan perumahan yang saat ini sedang dijalani.
    FKPPC adalah perkumpulan independent beranggotakan pengembang-pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon yang memiliki visi dan tujuan sama dalam menyikapi permasalahan carut marutnya perijinan serta pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintahan dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
    Ketua FKPPC, Yudo Arlianto mengatakan  sampai saat ini anggota FKPPC sebanyak 21 orang yang memiliki lokasi perumahan di 21 lokasi dengan total luas lahan seluas 22 hektare terancam merugi.
    “Bila dihitung secara unit rumah sebanyak 4000 unit terancam gagal dibangun karena pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Cirebon yang serampangan. Kami terbengkalai karena SHGB tidak keluar karena Pertek BPN yang tidak masuk akal dan kami juga masih mengumpulkan rekan-rekan yang belum tahu terbentuknya forum sebagai wadah bagi pengembang perumahan yang Perteknya belum keluar,” kata Yudo saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di jalan wahidin Kota Cirebon, Kamis (16/1/2020).
    Dari seluruh anggota FKPPC diungkapkannya pengembang sudah mengantongi fatwa dari DPMPSTP Kabupaten Cirebon ditambah lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dimiliki, bahkan sudah ada yang membangun unit rumah.
    “Kita tuh merasa aneh padahal kita sudah ngantongin fatwa DPMPSTP, IMB dan bahkan dari beberapa anggota kami sudah ada yang membangun unit rumah,” jelasnya.
    Lanjut dia, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari BPN Kabupaten Cirebon terkait dengan pertek yang sudah diajukan sejak jauh-jauh hari. Maka pihaknya menginginkan adanya pembahasan antara pengusaha, pemda dan BPN untuk bisa menyelesaikan polemik secara keseluruhan.
    “Kami sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertemukan pihaknya dengan pemda dan BPN untuk membahasa permasalah yang tidak kunjung usai ini. Karena sampai dengan saat ini surat keterangan hak atas tanah belum didapati,” tuturnya.
    FKPPC menilai bila isi pertek terlalu mengada-ngada dengan menyebutkan perumahan berada di sepadan sungai yang itu jelas berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan penyelesaian masalah ini hingga akhir bulan ini.
    “Kami menyesalkan sikap Bupati Cirebon sebagai pimpinan daerah yang tidak tegas dan jelas dalam bertindak sebagaimana pernyataan beliau yang dirilis media tanggal 10 Desember 2019 bahwa beliau tidak tahu alasan BPN tidak berkenan memberikan hak atas tanah tersebut namun tidak dapat mengintervensi BPN karena BPN merupakan lembaga vertikal, beliau menargetkan permasalahan ini akan selesai di akhir tahun 2019, lebih lanjut beliau malah memberikan keterangan lanjutan akan mengumumkan investasi di Cirebon akan mandek. Atas pernyataan ini kami memiliki anggapan bahwa Bupati Cirebon tidak memiliki keseriusan dan kepentingan yang kuat dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya sendiri,” tegasnya.
    Diketahui bila klausul pertek sendiri terdapat tiga tahapan yang harus dilalui yakni disetujui, disetujui bersyarat dan penolakan. Akan tetapi dari seluruh anggota FKPPC merasa digantung oleh BPN karena kejelasan sikap BPN terhadap pengeluaran pertek tidak jelas.
    “Kami juga menyesalkan sikap BPN yang menyatakan permohonan pemberian hak atas tanah ditolak karena melanggar tata ruang, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN yang dirilis media pada tanggal 13 Desember 2019. Atas pernyataan yang kami anggap sepihak ini, kami merasa kecewa karena beliau tidak menyertakan unsur keberimbangan dari pihak yang mengeluarkan ijin, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, dan beliau hanya mengatakan heran kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
    Dengan ketidak jelasan BPN dalam mengeluarkan pertek dipastikan seluruh anggota FKPPC merugi milyaran rupiah. Atas tidak berjalannya usaha yang dijalani oleh pihaknya, akan menimbulkan efek lanjutan atas keberlangsungan usaha dan juga keberlangsungan pekerjaan karyawan-karyawan kami yang dibayangi dengan potensi PHK massal.
    “Dari 21 anggota kami, kurang lebih 300 pekerja kami berhenti bekerja karena sikap BPN yang tidak jelas dalam mengeluarkan pertek yang tidak masuk akal itu,” bebernya.
    Ketika ditanya soal daerah lain yang nasibnya serupa dengan pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon, dirinya mengatakan bila hal ini terjadi hanya di Kabupaten Cirebon. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melangkah ke gugatan class action dalam penyelesaian permasalahan ini.
    Atas hal-hal tersebut diatas, pihaknya meminta keseriusan dari Pemerintah, dalam hal ini Pemda dan BPN Kabupaten Cirebon untuk memberikan solusi dan perlindungan hukum kepada pengembang perumahan atas perijinan yang telah diberikan kepada pihaknya seperti Alih fungsi, fatwa/ijin lokasi, bahkan IMB agar investasi yang telah pihaknya lakukan tidak menjadi kerugian yang harus di tanggung.
    “Kami hanya menuntut hak kami, tidak lebih, sebagaimana petunjuk dari Presiden Republik Indonesia bahwa jangan ada aparat pemerintahan yang menghambat investasi dengan membuat aturan-aturan yang kontraproduktif, dan Presiden juga sempat mengatakan akan menggigit aparat pemerintahan yang menghambat investasi, namun kenyataannya kami lah yang digigit,” pungkasnya. (DHA).
    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Carut Marut Perizinan dan Pemberian Hak Perumahan Mengancam Ratusan Pekerja Terkena PHK Massal

    Berikutnya

    4000 Rumah Subsidi terancam Gagal Dibangun Di Cirebon

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    4000 Rumah Subsidi terancam Gagal Dibangun Di Cirebon

    4000 Rumah Subsidi terancam Gagal Dibangun Di Cirebon

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Agustus 16, 2026
    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Agustus 16, 2026
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Dibekali Fikih Oleh ICMI Trevel

    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Dibekali Fikih Oleh ICMI Trevel

    Agustus 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rayakan HUT RI Ke-81, SMPN 2 Lemahabang Gelar Jalan Santai & Lomba Tradisional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,763)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,416)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,172)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (642)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (742)

    Berita Terbaru

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

    Agustus 16, 2026
    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Haul Ki Gede Japura Tak Sekadar Mengenang Leluhur, Pesannya Justru Soal Merawat Persaudaraan

    Agustus 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk