Kabupaten Cirebon,- PN
masih carut marutnya perizinan serta pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, mengancam 400 karyawan pengembang perumahan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Hal tersebut disampaikan Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon saat menggelar press rillis di sebuah rumah makan jalan Wahidin, Kota Cirebon, kamis (16/01/20) .
” anggota Forum Komukasi Pengembang Perumahan Cirebon, memiliki karyawan sekitar 400 orang lebih, jika permasalahan ini berlarut larut mereka kemungkinan akan kami rumahkan” ungkap Yudo Arlianto kepada awak media .
Tak hanya ancaman, Yudo juga mengatakan jika sudah ada anggota dari forum yang sudah merumahkan karyawannya karena sudah tidak sanggup lagi membayar upah, akibat permasalahan perizinan dan pemberian hak atas tanah yang sudah lama terjadi.
” masalah ini sudah hampur sekitar setahun lebih. jadi langkah pertama dengan merumahkan karyawan karena untuk menekan biaya oprasional dari perusahaan ” katanya.
meski belum adanya keputusan, baik dari Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon , namun anggota Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon masih berharap agar BPN Kabupaten Cirebon segera memberi Hak atas tanah tanah agar ancaman PHK Massal tidak terlaksana.
” solusi terbaik adalah dengan pemberian hak atas tanah yang sudah kami ajukan satu tahun lebih, agar perusahaan kami bisa hidup dan karyawan bis kami berikan upahnya ” tutupnya (DHA) .