Pelita News I Indramayu – Puluhan keluarga korban dari sejumlah wilayah di Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/3036). Mereka mendesak majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Agustus 2025 lalu yang menewaskan 5 korban jiwa untuk dihukum mati.
Selain itu meminta jangan percaya konten-konten yang membuat gaduh masyarakat terkait pembunuhan itu.
Massa yang datang dari berbagai wilayah di Indramayu ini memadati jalan Sudirman, tempat berlangsungnya orasi. Petugas kepolisian dari Polres Indramayu melakukan rekayasa lalu lintas di depan gedung PN setempat.
Koordinator Umum (Kordum) Aksi, H. Arifin menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk memvonis hukuman mati terhadap terdakwa. Karena apa yang telah diperbuatnya sangat keji yang menyebabkan lima orang dalam satu keluarga meninggal dunia.
“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten-konten yang saat ini ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu. Pengadilan Negeri yang suci ini bukan tempat untuk membuat konten,” tegas Arifin.
Hal yang sama dikatakan Herman. Menurut Herman, dari lima korban itu ada balita dan bayi yang tidak tau apa-apa. Keduanya menjadi korban, bahkan ibu bapaknya serta kekeknya pun menjadi korban kekejaman terdakwa. Karena perbuatan biadab pelaku ini Herman meminta kedua pelaku pembunuhan satu keluarga itu divonis mati.
“Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pembunuh keji tersebut. Apalagi diantara mereka ada balita dan bayi yang tidak tahu apa apa,” teriaknya di depan massa.
Usai berorasi. Lima perwakilan pengunjuk rasa melakukan dialog dengan pihak PN Indramayu. Mereka diterima langsung oleh juru bicara PN kelas 1A Indramayu, Bayu Adhy Pratama. Dalam audiensi tersebut, Ahmad Junaedi Karso menyampaikan hal yang paling krusial yaitu mendukung penuh keputusan vonis majelis hakim untuk menghukum seberat beratnya pelaku pembunuhan.
“Bumi Wiralodra ini jangan dikotori oleh info info media sosial yang menyesatkan. Serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku,” tegasnya. @safaro















