
Masih belum adanya penyelesaikan permasalahan Pertimbangan Teknis Badan Pertanahan Nasional terkait perumahan bersubsidi dicirebon, mengancam gagal dibangunnya lebih dari 4000 perumahan bersubsidi dikabupaten Cirebon, hal tersebut disampaikan Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC), saat menggelar Press Rillis disebuah rumah makan, dijalan Wahidin Kota Cirebon, Kamis (16/01/20) .
FKPPC merupakan perkumpulan independent beranggotakan pengembang-pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon yang memiliki visi dan tujuan sama dalam menyikapi permasalahan carut marutnya perijinan serta pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintahan dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
Ketua FKPPC, Yudo Arlianto mengatakan sampai saat ini anggota FKPPC sebanyak 21 orang yang memiliki lokasi perumahan di 21 lokasi dengan total luas lahan seluas 22 hektare terancam merugi.
“Kalau dihitung secara unit rumah sebanyak 4000 unit lebih terancam gagal dibangun karena pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Cirebon yang serampangan. Kami terbengkalai karena SHGB tidak keluar karena Pertek BPN yang tidak masuk akal dan kami juga masih mengumpulkan rekan-rekan yang belum tahu terbentuknya forum sebagai wadah bagi oengembang perumahan yang Perteknya belum keluar,” kata Yudo saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Kamis (16/1/2020).
Dari seluruh anggota FKPPC, diungkapkan Yudo, pengembang sudah mengantongi fatwa dari DPMPSTPKabupaten Cirebon ditambah lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dimiliki, bahkan sudah ada yang membangun unit rumah.
“Kita tuh merasa aneh padahal kita sudah ngantongin fatwa DPMPSTP, IMB dan bahkan dari beberapa anggota kami sudah ada yang membangun unit rumah,” jelasnya.
Diungkapkannya, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari BPN Kabupaten Cirebon terkait dengan pertek yang sudah diajukan sejak jauh-jauh hari. Maka pihaknya menginginkan adanya pembahasan antara pengusaha, pemda dan BPN untuk bisa menyelesaikan polemik secara keseluruhan.
“Kami sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertemukan pihaknya dengan pemda dan BPN untuk membahasa permasalah yang tidak kunjung usai ini. Karena sampai dengan saat ini surat keterangan hak atas tanah belum didapati,” tuturnya.
FKPPC menilai bila isi pertek terlalu mengada-ngada dengan menyebutkan perumahan berada di sepadan sungai yang itu jelas berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan penyelesaian masalah ini hingga akhir bulan ini.
“Kami menyesalkan sikap Bupati Cirebon sebagai pimpinan daerah yang tidak tegas dan jelas dalam bertindak sebagaimana pernyataan beliau yang dirilis media tanggal 10 Desember 2019 bahwa beliau tidak tahu alasan BPN tidak berkenan memberikan hak atas tanah tersebut namun tidak dapat mengintervensi BPN karena BPN merupakan lembaga vertikal, beliau menargetkan permasalahan ini akan selesai di akhir tahun 2019, lebih lanjut beliau malah memberikan keterangan lanjutan akan mengumumkan investasi di Cirebon akan mandek. Atas pernyataan ini kami memiliki anggapan bahwa Bupati Cirebon tidak memiliki keseriusan dan kepentingan yang kuat dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya sendiri,” tegasnya. (DHA)