Pelita News, Cirebon Timur
Sesuai Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon secara resmi telah menaikkan besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Kenaikan retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 ini tentunya tidak lain sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Tak kecuali dengan Pasar Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, kenaikan retribusi pelayanan pasar telah dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024 kemarin. Pasalnya sejak tahun 2011 hingga tahun 2023 tidak pernah ada penyesuaian, sehingga pada tahun 2024 ini kenaikan retribusi pelayanan pasar pun disahkan melalui Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2024.
Kepala Pasar Cipeujeuh Wetan, Sugianto, SE kepada Pelita News membenarkan adanya kenaikan retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 yang telah disesuaikan dan diatur oleh Perda yang baru. Menurutnya, dalam upaya menaikkan PAD, maka tentunya dengan menaikkan tarif retribusi adalah sebuah solusi. Target retribusi pelayan pasar harus naik dan terpenuhi, namun untuk keberadaan kios, los dan lemprakan tetap tidak ada penambahan. Tentunya menaikkan tarif retribusi adalah cara satu satunya untuk meningkatkan PAD. Adapun retribusi pelayanan pasar yang baru di tahun 2024 ini untuk kios sebesar Rp 5.000,-, Los Rp 3000,-, Lemprakan Rp 2.500,- dan pedagang tidak tetap Rp 2.000,-. “Alhamdulillah para pedagang dapat menerima dan legowo secara bijak, meskipun awalnya sempat terkejut dengan kenaikan ini. Namun kembali bagaimana cara pendekatan kita dalam menyampaikan sosialisasinya. Alhamdulillah aktifitas juga sudah berjalan seperti biasa,“ tuturnya. (Ries)