Indramayu, PN
Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar audensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan perwakilan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Indramayu. Audensi digelar di ruang Komisi 1 DPRD kabupaten setempat, Rabu (9/11/2022). Mereka membahas perihal penolakan surat keterangan (SK) beda NIK yang dikeluarkan Disdikcapil oleh The Taipei Economics and Trade Office (Teto) atau kantor administrasi Taiwan yang berada di Indonesia.
Audensi itu merupakan permohonan dari 10 perwakilan PJTKI di Indramayu karena tidak sedikit SK beda NIK yang diajukan ke Teto baik di kantor Jakarta maupun Surabaya di tolak.
Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, H. Eddy Mulyadi membenarkan Audiensi ini membahas terkait SK beda NIK yang di tolak Teto. Teto kata dia menolak format keterangan dari Disdukcapil Indramayu, formatnya minta dibikin yang baku sebab di Teto juga ada sistem. Kalau formatnya beda-beda missal format 1 ditandatangani kepala dinas, format 2 ditandatangani kepala bidang. Karena formatnya beda-beda sehingga di sistem Teto tidak masuk.
“Jadi minta dipastikan format yang dipakai di Indramayu itu format yang mana. Nanti format tersebut dimasukan ke dalam sistem di Teto. Kalau format dari Indramayu sudah masuk ke sistem Teto insyaAllah kedepan akan aman dan lancar,” kata Eddy didampingi, H. Haryono dan Suhendri usai audiensi.
Menurutnya, Kepala Disdukcapil sudah menyurati pihak Teto dan masih menunggu balasan dari mereka.
Kemudian yang kedua, audien meminta masalah pelayanan AKTE supaya dipercepat. Perihal permasalahan tersebut kata dia, bukan tidak bisa dipercepat kendala utamanya adalah persyaratan yang tidak lengkap akhirnya ditolak. Permasalahan itu sambungnya dibahas bersama antara audien dan kepala dinas terkait sehingga semua pihak saling memahami.
“Semuanya sudah difasilitasi. Intinya, semua harus kooperatif baik dari pihak PJTKI maupun dari dinas. Harus ada komunikasi. Kalau miskomunikasi tidak akan ada titik temu,” ujarnya.
Eddy Mulyadi tidak menampik, adanya kesulitan yang dihadapi Disdukcapil karena terbatasnya petugas yang berhubungan dengan administrasi yang dibutuhkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) seperti AKTE, KK, KTP dan lainnya karena di pindah ke dinas lain. Sementara petugas baru tidak memiliki kompetensi dibidang tersebut sehingga terhambat.
Kepala Disdukcapil Indramayu, Moh Iskak Iskandar, mengatakan dalam audensi itu membahas masalah ditolaknya SK beda NIK oleh Teto. Dalam audensi itu sambungnya, bagaimana caranya kira-kira ada kesamaan antara Teto dengan pihaknya.
“Kita sudah kirimkan surat ke Teto dan masih menunggu jawaban dari mereka. Intinya, keluhan audien ditampung dan diusahakan agar lancar,” ucapnya.
Terpisah, Asep Saefudin menambahkan mengenai pelayanan rekom ID di LTSA PPPMI Indramayu tidak ada masalah. Hanya yang perlu disikapi tentang keabsahan NIK untuk Teto. Karena menurutnya, dari sekian persen PMI ke negara penempatan Taiwan hampir batal terbang karena keabsahannya ditolak pihak teto.
“Harus ada kesepahaman antara pihak yang membuat SK beda NIK dan yang menerimanya. Kalau tidak sampai kapan pun tidak akan selesai,” ucapnya.
Hal lainnya, kata dia, terkait kesalahan pengetikan di perubahan sisko tolong dipercepat. (saprorudin)