Pelita News I Indramayu – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan lima bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini menambah daftar warisan budaya yang kini memiliki perlindungan hukum, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tinggalan sejarah.
Kelima bangunan yang ditetapkan dalam sidang penetapan cagar budaya Kabupaten Indramayu adalah SD Negeri 1 Bulak Kandanghaur, SMP Negeri 1 Sindang, Klenteng An Tjeng Bio, serta bangunan Gedong Duwur dan Asrama KNIL di kawasan Asrama Kodim 0616/Indramayu.
Sidang Kajian Dan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025 dipimpin oleh Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi (arkeolog), beserta empat anggota TACB lainnya Edi Sunarto (Museolog), Wahyu Iriana (Sejarah), Nurhidayah (arsitektur), dan Mustaqim Asteja (Arsiparis).
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk melindungi bangunan bersejarah dari perubahan tanpa izin sekaligus memanfaatkannya untuk edukasi dan pariwisata.
“Bangunan yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah atau diganti tanpa izin dari TACB. Harapannya, warisan budaya kita tetap lestari dan bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun pariwisata,” kata Dedy dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).
Detail Lima Bangunan yang Ditetapkan
1. SD Negeri 1 Bulak, Kandanghaur
Merupakan satu-satunya bangunan bekas sekolah rakyat yang tersisa di Indramayu. Dibangun sekitar awal 1900-an, sekolah ini diperuntukkan bagi pribumi dengan masa belajar tiga tahun. Fungsinya saat itu untuk menyiapkan tenaga kerja lokal pada masa kolonial.
2. SMP Negeri 1 Sindang
Bangunan kolonial yang dibangun sekitar tahun 1911. Dahulu merupakan sekolah dasar khusus bagi pria bangsa Eropa dan masyarakat Tionghoa yang tinggal di Indramayu pada masa kolonial.
3. Klenteng An Tjeng Bio, Jalan Veteran
Telah berusia lebih dari 100 tahun dan dibangun pada tahun 1848. Klenteng ini memiliki arsitektur khas dengan langgam Tionghoa yang masih terjaga hingga kini.
4. Gedong Duwur
Salah satu bangunan kolonial penting di Indramayu. Awalnya akan ditetapkan bersama dengan kawasan sekitarnya, namun setelah saran Dinas Permuseuman Jawa Barat, penetapan dipisah menjadi bangunan tunggal.
5. Asrama KNIL
Terletak satu kompleks dengan Gedong Duwur. Bangunan ini menjadi bagian penting dari jejak sejarah militer kolonial di Indramayu.
Baru 5 Persen ODCB yang Ditetapkan
Indramayu memiliki hampir 200 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), namun baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
Hingga kini total ada sepuluh bangunan yang sudah memiliki SK penetapan cagar budaya termasuk Pendopo Kabupaten, Landraad, gedung PLN, Masjid Bondan dan Menara Air PDAM.
Meski begitu, Dedy mengapresiasi partisipasi masyarakat yang dinilai aktif menjaga bangunan sejarah dari vandalisme dan perusakan.
“Masyarakat Indramayu sangat menjaga cagar budaya. Itu membuat kami lebih mudah melakukan kajian hingga penetapan,” ujarnya.
Indramayu disebut memiliki jejak sejarah lengkap mulai dari masa prasejarah, Hindu-Buddha, Islam, hingga kolonial.
Butuh Perhatian Pemerintah dan Anggaran Lebih Besar
TACB menekankan pentingnya perawatan bangunan-bangunan yang telah ditetapkan. Dedy menilai beberapa bangunan, termasuk Gedong Duwur, berada dalam kondisi memprihatinkan.
“Setelah ditetapkan, seharusnya bangunan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi anggarannya masih sangat kecil,” katanya.
Ia mendorong pemerintah daerah memanfaatkan gedung-gedung cagar budaya sebagai ruang publik yang bermanfaat, seperti kegiatan seni, pameran, hingga pusat UMKM.
“Prinsip kami, merubah sunyi menjadi destinasi. Kalau pemerintah dan masyarakat kreatif, bangunan itu bisa hidup dan menjadi kebanggaan daerah,” pungkasnya. @safaro















