IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sistem IPAL SPPG di Kecamatan Sedong Perlu Perhatian Serius, BGN Wajibkan SLHS

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 13, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Sistem IPAL SPPG di Kecamatan Sedong Perlu Perhatian Serius, BGN Wajibkan SLHS
    0
    BERBAGI
    119
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News | Cirebon Timur — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Sedong selaku dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik serta bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui & Balita Non-Paud wajib menyediakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan.

     

    Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, disebutkan bahwa setiap usaha jasa boga harus memiliki IPAL yang memadai untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan. SPPG harus memastikan bahwa IPAL yang disediakan dapat mengolah air limbah dengan efektif dan efisien, serta melakukan pemeliharaan dan monitoring secara rutin untuk memastikan kinerja IPAL yang optimal.

     

    IPAL yang memadai harus dapat mengolah air limbah sehingga memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, SPPG harus dapat memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh air limbah yang tidak diolah dengan baik.

     

    IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. IPAL tersebut digunakan untuk mengolah air limbah dari kegiatan pengolahan makanan, seperti mencuci peralatan makan, membersihkan sayuran, atau mengolah limbah makanan lainnya. Dengan adanya IPAL yang memadai, air limbah dapat diolah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan dan memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan.

     

    Berikut prosedur aturan penyediaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baik:

     

    1. Perencanaan: Perencanaan IPAL harus dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan jumlah air limbah yang dihasilkan, serta standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah.

    2. Desain: Desain IPAL harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan mempertimbangkan faktor lingkungan, kesehatan, dan keselamatan.

    3. Konstruksi: Konstruksi IPAL harus dilakukan oleh kontraktor yang berlisensi dan berpengalaman, serta sesuai dengan desain yang telah disetujui.

    4. Operasi: IPAL harus dioperasikan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman, serta sesuai dengan prosedur operasi yang telah ditetapkan.

    5. Pemeliharaan: IPAL harus dipelihara secara rutin untuk memastikan kinerja yang optimal dan mencegah kerusakan.

    6. Monitoring: IPAL harus dimonitor secara rutin untuk memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan.

    7. Pelaporan: Hasil monitoring IPAL harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang secara rutin.

    8. Pengawasan: IPAL harus diawasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa IPAL dioperasikan sesuai dengan standar yang berlaku.

     

    Prosedur aturan penyediaan IPAL yang baik harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti:

     

    – Jenis dan jumlah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan makanan

    – Standar kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah

    – Kebutuhan akan pengolahan air limbah yang efektif dan efisien

    – Keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.

     

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana pernah menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

     

    Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

     

    “Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,“ kata Dadan.

     

    Menurut Dadan, SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

     

    “Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing,“ sambungnya.

     

    Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kata Dadan, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan.

     

    “Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi,“ ucapnya.

     

    BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.

     

    “Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan,“ tegas Dadan.

     

    Perlu diketahui, IPAL Dapur MBG adalah sistem instalasi pengolahan air limbah yang dirancang khusus untuk dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis. Limbah dapur biasanya mengandung minyak, lemak, sisa makanan, detergen, dan bahan organik lain. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, mencemari lingkungan, dan mengganggu kesehatan penerima manfaat.

     

    Karena program MBG dilaksanakan setiap hari di sekolah maupun fasilitas umum lainnya, volume limbah pun meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu, keberadaan sistem IPAL yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan pengolahan yang tepat, air buangan menjadi lebih aman untuk dilepas ke saluran umum, sehingga kegiatan dapur dapat berjalan tanpa risiko pencemaran. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Kuwu Lilis Krisnawati Pimpin Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan Desa Kaligawe Wetan

    Berikutnya

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,132)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,579)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,357)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,098)
    • KUNINGAN (155)
    • MAJALENGKA (81)
    • NASIONAL (670)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk