Cirebon | Pelita News— Pengelolaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan publik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, R. Tomy Hendrawan, ST, dalam wawancara khusus bersama Pelita News, Jumat (12/09/2025).
Tomy menegaskan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUTR wajib memastikan pengelolaan aset daerah, terutama lahan, berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Lahan milik Pemda bukan untuk dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Harus dikelola secara terbuka, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2021 mengenai perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai dasar hukum dalam pengelolaan tersebut.
Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan secara sembarangan atau tanpa kontrol yang jelas, bukan tidak mungkin akan timbul konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
“Lahan milik Pemda harus digunakan secara optimal dan produktif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” tegasnya.
Tomy juga menyampaikan harapannya agar pengelolaan yang baik dan transparan bisa menjadi salah satu pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.@Hartono















