Pelita News, Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu terus memerangi peredaran obat keras terlarang (OKT). Berkat keseriusannya itu Satnarkoba kembali mengamankan pelaku pria pengedar OKT berinisial ES (49 tahun) warga Kecamatan Jatibarang, Indramayu. ES secara sengaja mengedarkan obat keras terlarang yang tak memiliki izin edar. Bahkan dari tangan dia, polisi menyita 2.335 tablet sediaan farmasi tanpa izin yang siap diedarkannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES kini masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak berkutik. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.335 tablet.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan jajarannya pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari keterangan pelaku jika obat itu diperoleh dari rekannya. Saat ini, rekannya itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan identitasnya sudah kita ketahui. DPO ini sedang dalam pengejaran,” jelas Otong.
Dari pengungkapan ini, Otong berjanji bakal memproses kasus tersebut dengan mengancam pasal Kesehatan sesuai perbuatan ES. Tindakan tegas itu, lanjutnya, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk dari peredaran obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” imbaunya. (saprorudin)