
Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih berkaitan dengan kegiatan pemadatan lahan sawah yang ada di Desa Cempaka – Kelurahan Pesalakan Kabupaten Cirebon yang diduga akan dijadikan lahan untuk mendirikan perumahan subsidi, yang sebelum kegiatan tersebut diduga kuat belum memiliki izin pembangunan perumahan dari pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

Hasil konfirmasi via WhatsApp yang dimiliki Salli Satpol-PP Kecamatan Sumber antara Jurnalis Harian Pelita News dengan Brohim salah satu staf Kelurahan Pesalakan membenarkan adanya kegiatan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta, Ia juga memastikan bahwa pihak Kelurahan Pesalakan telah meneken permohonan untuk menempuh kelanjutan izin kegiatan tersebut.
“iya benar itu perumahan, kalau dari kami sudah semua izinnya,”katanya Senin 13/10.
Namun hal yang berbeda yang diterangkan pihak Kecamatan Plumbon melalui Hadi Jatiwaluyo Kasi Trantib yang menyatakan pihaknya belum pernah menerima permohonan berkas untuk menempuh izin perumahan yang dimaksud, bahkan Ia sendiri sangat terkejut saat melihat langsung adanya aktivitas pemadatan lahan sawah yang diduga hendak dijadikan lokasi perumahan.
“kami hingga saat ini belum menerima berkas permohonan yang hendak ditandatangani Pak Camat, biasanya kalau ada berkas pasti ada nomer register dibuku kami,”ucapnya Senin 13/10.
Selain mengunjungi lokasi kegiatan tersebut, Ia bersama dua stafnya juga meminta penjelasan dari Kuwu Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, namun belum bisa memberikan kepastian terkait jenis kegiatan dilokasi yang dimaksud.
“sampai saat ini untuk berkas permohonan belum bisa kami lihat, karena pihak yang bersangkutan belum bisa dihubungi dan dari Kuwu sendiri masih tetap dengan pernyataan beberapa waktu lalu,”tambahnya.
Sementara itu Ada Kuwu Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya diminta untuk memberikan izin kavling lahan sawah diwilayah Desa Cempaka, namun ketika lahan tersebut diduga hendak dijadikan lokasi pembangunan perumahan oleh pihak perusahaan swasta Kuwu Adam tidak mengetahui dan mengaku baru mengetahui saat ini.
“kalau saya kan diminta untuk izin tetangga buat kavling, ya saya tandatangani, dan saat itu juga ngomongnya untuk kavling bukan untuk perumahan,”jelas Adam.
Selain itu juga Adam berjanji akan memanggil pihak pengembang dalam hal ini pengusaha tersebut untuk dapat menunjukkan dokumen bukti bahwa telah menempuh izin.
“sudah dihubungi tapi belum diangkat, nanti kalau sudah nyambung dijadwalkan lagi,”ujarnya.(Sur)















