Pelita News | Kota Cirebon – Rutan Kelas I Cirebon berhasil mencegah upaya penyelundupan obat terlarang oleh seorang pengunjung pada Rabu (3/4/24).
Upaya penyelundupan melibatkan 300 butir pil trihex yang diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Reinhards Indra Pitoy, Kepala Rutan Kelas I Cirebon, mengungkapkan bahwa penemuan pil trihex tersebut dimulai ketika seseorang menitipkan empat bungkus rokok kepada salah satu warga binaan Rutan. Petugas curiga setelah menemukan dua bungkus rokok dalam keadaan tidak tersegel.
“Ketika bungkus rokok tersebut dibuka, didapati bahwa mereka berisi 300 butir obat-obatan jenis trihex dan dua kondom,” kata Indra Pitoy.
Pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami bersyukur atas tanggapan cepat Satnarkoba Polres Cirebon Kota yang memungkinkan kami untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra Pitoy.
Indra Pitoy menjelaskan bahwa kejadian ini menegaskan komitmen Rutan Kelas I Cirebon dalam memerangi peredaran barang terlarang seperti narkoba, yang telah ditandai dengan penandatanganan fakta integritas pada awal tahun 2024.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di dalam Rutan dan berkomitmen untuk menjaga agar Rutan Cirebon bebas dari narkoba dan gangguan lainnya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Selain itu, pihak Rutan juga akan meningkatkan kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan dengan bantuan aparat gabungan.
“Kami akan bekerja sama dengan TNI-POLRI dan instansi lainnya untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Cirebon,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Maruf Murdianto, menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung.
“Kami masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya. @Wandi