Pelita News I Indramayu
Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat terkait atas dugaan penyelewengan anggaran tunjangan perumahan dprd kabupaten Indramayu .rencana aksi tersebut pada .Senin 17 November 2025 mendatang . Demikian disampaikan ketua GRI Indramayu Muhamad Sholihin ,Jumat (14/11) kepada awak.media .
Hal ini menurut Ketua HRI Solihin , aksi ini akan mendesak kepada pihak Kejati Jabar terkait tuper DPRD kabupaten Indramayu tahun 2022 , yang hingga saat ini masih belum ada titik jelas status hukum, padahal beberapa saksi sudah banyak dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati.
Oleh karenanya dalam kesempatan ini pihak GRI , akan melakukan aksi didepan kantor Kejati Jabar , guna menyampaikan aspirasi dan atau suara rakyat terkait atas dugaan tindak pidana korupsi atas Tuper DPRD tahun 2022 silam , karena pihak Kejati belum juga ada keterangan kelanjutan kasus tersebut.” Kami akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa barat menanyakan dan mendesak agar kasus dugaan korupsi tersebut ada kejelasan” ujar Muhamad Sholihin.
GRI merasa ada yang janggal dalam penangan kasus dugaan tuper DPRD Indramayu oleh pihak Kejati kabar, pasalnya sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan akan tetapi hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka atas kasus tersebut .” Sekitar 29 Saksi sudah diperiksa tapi status hukumnya kelihatan mengambang ‘ ujar ketua GRI
Selain itu, GRI mendapat informasi ada dugaan anasir jahat berupa pertemuan antara kelompok yang berkepentingan dengan oknum Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun oleh pihaknya informasi itu akan ditelusuri kebenarannya. ” Ini yang akan kami telusuri dan usut. Jika benar, kami meminta Pak Kajati yang baru untuk segera menindak tegas, jangan ragu, jangan bimbang, ” ujarnya.
Muhamad Sholihin menambahkan , memang saat ini pemerintah sedang gencar melakukan Pemberantasan korupsi , akan tetapi justru pihak Kejati Jabar sedang mempertontonkan penagan kasus korupsi tersebut diduga ada unsur kesengajaan dengan mengulur -ulur waktu, sehingga sudah beberapa bulan ini kasus tersebut belum ada status tersangka .
GRI menyoroti terbitnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu tersebut. Dinilainya, peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk tidak adanya asas transparansi dan rasa keadilan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima DPRD, ditambah tim appraisal diduga telah melakukan konspirasi jahat untuk menentukan pagu anggaran yang diinginkan oleh Unsur pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu.
” Kalau tidak salah, waktu itu kebetulan saya juga mantan pimpinan, untuk anggota berada di bawah Rp10 juta. Untuk wakil pimpinan sekitar Rp10–12 juta. Sedangkan Pimpinan di angka Rp 15 jutaan, karena bedanya dulu hanya Rp 2 juta, ” ucapnya.
Sebagai bentuk protes, GRI mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk ikut serta dalam aksi di Kantor Kejati Jawa Barat pada hari Senin 17 November 2025 untuk menuntut agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat. (Duliman)















