Pelita News Kabupaten Cirebon
Seorang Ibu kandung saat ini mencari keadilan untuk putrinya yang diduga telah mendapatkan perbuatan pelecehan serta tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya yang merupakan oknum polisi. Walaupun putusan Pengadilan Negeri Sumber yang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara terhadap oknum anggota kepolisian yang merupakan ayah tiri anak tersebut, namun dirasa hukuman yang diberikan belum setimpal dengan perbuatan ayah tiri terhadap anak tersebut. Sehingga vonis yang diberikan Hakim membuat Ibu kandung anak itu melayangkan surat untuk mencari keadilan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI hingga ditembuskan ke Presiden RI.
Menurut (V) Ibu kandung korban, pihaknya merasa sangat tidak puas dengan putusan hukuman yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Sumber, yang memvonis oknum Polisi dibawah tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut (JPU), dengan hukuman hanya 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan tuntutan yang diberikan JPU pada oknum tersebut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, hal yang sangat membuatnya kecewa ketika terdapat pasal yang menurut hakim Pengadilan Negeri Sumber tidak termasuk perbuat pelecehan terhadap putrinya, namun yang dianggap hanya pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nya saja, (V) ibu kandung korban menegaskan hal yang diduga sudah terbukti menyakinkan bahwa terdapat dugaan perbuatan pelecehan putrinya dengan bukti-bukti visum, namun hal sangat membuatnya kecewa, bahwa itu diduga dinyatakan tidak terbukti.
“aneh, pasal pelecehan dianggap tidak terbukti, sedangkan proses hukum hingga berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan didalamnya terdapat ada pasal pelecehan dengan bukti hasil visumnya, tapi oleh hakim dianggap tidak terbukti,”katanya Rabu malam (29/03).
Adanya putusan yang dirasanya kurang memihak, membuat JPU mengajukan banding atas putusan hakim, akan tetapi (V) ibu kandung korban juga tidak tinggal diam, dia terus mencari keadilan untuk sang putri tercintanya dengan telah melayangkan surat ke Mahkamah Yudisial RI yang ditembuskan ke Presiden dan kebeberapa lembaga tinggi Indonesia.
“putusan hakim hanya 1 tahun 10 penjara, sangat ringan dari tuntutan JPU, sehingga pihak JPU saat ini sedang Banding, dan Kami juga telah melayangkan surat kebeberapa lembaga termasuk juga untuk Presiden,”ucapnya.
(V) Ibu kandung korban juga meminta agar bukti hasil visum putrinya bisa dijadikan dasar bukti bahwa pelaku tersebut diduga benar telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, bukan hanya pasal KDRT saja yang dikenakan.
“visum ini saya dapat dari dua dokter, dan dari kedua dokter tersebut benar sudah terdapat robekan pada selaput, terlebih pengakuan dari korban sendiri yang masih dikategorikan anak-anak sehingga hal yang mustahil ketika anaknya itu berbohong dan mengada-ada,”tegasnya.
Rudi Sentiantono, SH Kuasa hukum dari korban juga menyayangkan atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap pelaku, pasalnya vonis yang dijatuhkan diduga tanpa mempertimbangkan keterangan dan bukti yang ada, tak hanya itu Ia juga paparkan seharusnya ketika pelaku tersebut merupakan wali dari korban vonis hukuman juga seharus bisa ditambah 1/3 hukum.
Dia bersama keluarga korban akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan ini, dan penuh harap juga Dia sampaikan masih adanya nafas nurani keadilan pada majelis hakim tingkat tinggi dan bisa mencerna secara objektif serta ada keberpihakan pada korban yang notabene masih anak-anak dibawah umur.
Rudi Sentiantono, SH menambahkan, terkait narasi sidang etik Ia meminta agar segera dilakukan sehingga upaya perjuangan agar korban mendapatkan keadilan, selain itu juga Ia menyebut untuk etik perkuat literasi sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, PP No. 1 th 2003 ps 12 , ps 13, dan ps 14 tentang pemberhentian anggota Polri, PP No. 2 th 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri, peraturan Kapolri No. 7 th 2006 membentuk KKEP dan terhadap terdakwa agar segera dilakukan sidang etik karena sebagai anggota Polri telah terbukti melakukan tindakan tercela.(Sur)















