Kabupaten Cirebon,PN
Adanya pelaporan yang dilakukan oleh warga Desa Serang Wetan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon yang dilayangkan kepada UPP Unit Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Puskesos (Pusat Kesejahtraan Sosial) Desa Serang Wetan di program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)tahun 2021, yang diduga oknum petugas Puskesos Desa Serang pungut uang Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribu pada warga yang mendapatkan BPUM saat itu.
Namun setelah dikonfirmasi Yadi Suwardi fasilitator Puskesos Desa Serang Wetan Jumat 15/04 menjelaskan, saat adanya program dari Kementerian Koperasi melalui program BPUM untuk warga Desa Serang Wetan, pihaknya mengusulkan dan bekerjasama dengan pihak Pemerintah Desa Serang Wetan, setelah ada pencairan Yadi biasa disapa memaparkan bahwa pihak perbankan menyarankan untuk dilakukannya pencairan secara kolektif mengingat saat itu masih masa PPKM.
“waktu itu ada program dari kementerian koprasi, waktu itu saat pengusulan kerjasama dengan orang-orang Pemdes, dan saat pencairan kita- bareng-bareng, dan saat pencairan harus dikolektif dan ditunjuk saya, karena waktu itu masih PPKM dan dari pihak Bank nggak bisa melakukan pencairan secara perorangan jadi dikolektif, itu semua seluruh desa di Kecamatan Babakan,”jelasnya.
Lebih lanjut Yadi paparkan, sejak saat hingga waktu yang dirasanya cukup lama, dan bantuan belum bisa dicairkan, akhirnya berinisiatif untuk menanyakan langsung ke pihak Bank yang saat itu ditunjuk dan akhirnya Yadi menerima jawaban bahwa untuk pencairan BPUM untuk warga Serang Wetan masih menunggu jadwal, pasalnya saat itu Yadi Katakan untuk pencairan masih menunggu antrian desa lainnya yang sudah mengantri lebih dahulu.
“karena udah lama nggak bisa dicairin, kita konfirmasi ke Bank, karena jadwalnya dari desa lain masih banyak jadi agak lama untuk pencarian,”paparnya.
Masih Yadi, setelah mendapat konfirmasi seperti itu dari pihak Bank, kemudian Yadi mendapatkan informasi dari desa lain mengenai trik agar bantuan tersebut bisa cepat dicairkan, namun menurut Yadi dirinya harus memberikan nominal pada oknum Bank tersebut sebesar Rp.100 ribu perwarga yang hendak mencairkan, dan yang pada akhirnya Yadi mengikuti langkah tersebut dengan tujuan warga lebih cepat mencairkan bantuan itu.
“saya dapat informasi dari desa lain, kalau mau cepet itu harus ngasih sama orang Bank nya Rp. 100 ribu (perpenerima.red), semua saat itu di Bank dan saat itu kita nyairkan di Bank diwilyah Babakan,”tambahnya.
Yadi menyebutkan, warga Desa Serang Wetan yang mendapatkan BPUM kala itu terdapat 170 warga penerima bantuan, akan tetapi Yadi sampaikan pihaknya hanya mencairkan berkas milik warga yang mendapatkan bantuan itu sebanyak 50 orang, sehingga sisa dari jumlah yang ada Yadi ungkapan terdapat warga yang mencairkan sendiri bahkan menggunakan orang yang diduga calo yang bisa mencairkan bantuan tersebut.
“program itu kan yang dapat 170 an, kita tidak semua mencairkan dengan kita, karena ada yang mencairkan sendiri, ada yang pake calo dari Ciledug, dan Babakan, jadi yang kita cairkan dan difasilitasi Puskesos Serang Wetan hanya 25 persen,”sebutnya.
Dirinya mengakui, terdapat warga yang memberinya uang dari bantuan tersebut dengan nilai yang sangat bervariasi mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribu, sehingga ketika terdapat warga yang hanya menerima bantuan dan hanya memberinya Rp. 100 Yadi akui uang tersebut hanya buat oknum Bank saja, selain itu juga Dirinya menampik ketika terdapat warga yang memberinya uang mancapai Rp.300 ribu, Ia tegaskan bahwa tidak ada warga yang memberinya mencapai angka sebesar itu, dan Yadi juga kembali tegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa warga yang mau memberi.
“uang yang saya terima Cuma Rp. 200 ribu tidak lebih, kadang ada yang ngasih Rp. 150 ribu dan ada yang ngasih ngepas buat ke Bank nya aja Rp.100 ribu ada, tidak ada yang ngasih Rp. 300 ribu, dan itu pun tidak saya maksa, kalau yang seratus buat setor ke Bank aja,”Kata Yadi.
Yadi kembali sebutkan, uang yang diberikannya untuk mempercepat pencairan BPUM saat itu, Dia berikan kepada oknum petugas perbankan yang namanya dirahasiakan, tepatnya oknum tersebut berada di bagian yang menangani terkait BPUM saat itu, dan kembali dipertegasnya bahwa persatu orang Yadi saat itu hari menyetor pada oknum Perbankan sebesar Rp.100 ribu, selain itu juga Yadi sebutkan terdapat mantan perangkat Desa Serang Wetan yang diduga kuat menjadi calo untuk mencairkan bantuan itu.
“waktu saya ngasih ke oknum bagian menejer yang khusus menangani masalah BPUM namanya (masih dirahasiakan.red), yang menangani seluruh Desa di Kecamatan Babakan Dia yang menangani. satu orang patokannya seratus, yang saya layani cuma sekitar 50 orang, yang lainnya ditangani mantan perangkat Desa Serang Wetan,”ucapnya.
Menurutnya 50 orang yang mendapatkan BPUM saat itu di Desa Serang Wetan dan difasilitasi olehnya, Yadi diduga buka-bukaan, jumlah tersebut masih terbilang sedikit dibandingkan jumlah warga yang diduga dicairkan oleh mantan perangkat Desa Serang Wetan, dan Yadi dari 50 warga yang telah dibantunya untuk pencarian BPUM Dia mengaku hanya mendapatkan sekitar Rp.2,5 juta dan angka tersebut tidak sekaligus didapatnya.
“jadi disini tuh ada yang ditangani oleh mantan perangkat Desa Serang Wetan, itu yang paling banyak, dan ada juga mantan Kadus 3 Serang Wetan, kalau kita mah Cuma 50 orang, tapi tidak sekaligus hari itu 50 orang masuk, tapi bertahap. kalau diitung-itung sekitar Rp. 2,5 juta hasil yang didapat dari nganter warga mencairkan,”bebernya.
Ketika ditanya mengenai adanya laporan mengenai dirinya, Yadi menduga hal tersebut merupakan dendam saat Pilwu Serentak tahun 2021, menurutnya warga yang telah difasilitasi saat pencairan tidak mempermasalahkan, Dia juga mengutarakan bahwa dirinya pernah di undang oleh Inspektorat terkait pelaporan warga Desa Serang Wetan, akan tetapi Yadi ungkap bahwa kasus tersebut dirasanya kasus tidak berbobot.
“dendam politik pasca Pilwu tahun 2021, karena dari warga nggak ada masalah. kemaren saya kan di panggil oleh Inspektorat, katanya ada yang laporin lewat Polres, dari Polres ke Kejaksaan, nah dari kejaksaan di kaji masalah saya tuh delik-deliknya tidak cukup untuk diadili di Kejaksaan atau di pengadilan, jadi di arahkan ke inspektorat, karena kata orang inspektorat kasusnya ecek-ecek,”ucapnya.
Sebanyak 14 orang yang ada pada bukti laporan tersebut, Yadi sampaikan sebanyak 90 persen orang tersebut bukan dirinya yang memfasilitasi untuk pencairan BPUM.
“dari 14 orang yang melaporkan saya, 90 persen orang-orang tersebut bukan saya yang ngurus pencairannya, karena menurut saya ini dendam politik kalah Pilwu, karena jago-jago mereka kalah semua,”tutupnya.(Sur)