Kabupaten Cirebon, PN
Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) telah dikenal dimasyarakat luas.
KKN berdampak negatif dan dapat merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat.
Korupsi adalah tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama melawan hukum antara penyelenggara pemerintahan dan pihak lain yang merugikan orang lain atau masyarakat.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara pemerintahan yang melawan hukum untuk menguntungkan kepentingan pribadi maupun keluarga atau golongan diatas kepentingan masyarakat.
Dikatakan oleh Advokat/konsultan hukum Asep RS, SH & Patners, Asep Romadin Suryanto, SH, ketika ditemui Journalist Harian Pelita News diruang kerjanya, kamis ( 22/7/21 ) menjelaskan bahwasannya untuk melakukan pencegahan terhadap praktek KKN Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) jelasnya.
” Dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 ditegaskan penyelenggara pemerintahan dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh sungguh, penuh rasa tanggungjawab, efektif, efisien dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ” tegasnya.
Lanjut Asep Romadin Suryanto, SH,diduga oknum pemimpin pemerintahan termasuk salah satunya di Pemerintahan Desa ( Pemdes ) harus berintegritas dan anti korupsi, diduga oknum pemimpinnya harus bersih, amanah dan merakyat ” peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud salah satunya disebabkan sosok diduga oknum pemimpinnya yang diduga memiliki jiwa, karakter atau prilaku koruptor ” ucapnya.
Oleh karena itu pihak kecamatan, BPD dan masyarakat harus aktif, berani kritis serta harus mengoptimalkan pengawasan terhadap pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan, pemanfaatan dan realisasi anggaran atau keuangan desa baik dari pusat dengan Dana Desa, pemerintah provinsi dengan Bangub dan pemerintah daerah dengan ADD ” ujarnya.
Diduga berkembangnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme misalnya diduga disebuah pemerintahan desa merupakan salah satu faktor penyebab yang menjadikan desa dengan masyarakatnya diduga mengalami kemunduran dan tidak ada kemajuan ” praktek KKN tentunya dapat diduga mengakibatkan cita cita untuk mewujudkan visi misi tata pemerintahan desa termasuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai dan akan terganggu serta akan semakin banyak permasalahan dan persoalan yang muncul, dijumpai serta ditemui ” praktek KKN mengakibatkan cita cita untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik menjadi sulit tercapai ” tandas Asep Romadin Suryanto, SH.
Birokrasi pemerintahan desa yang berintegritas, bersih dan bebas dari unsur KKN mutlak dibutuhkan untuk mengembalikan desa lahir bathin dengan mengkokohkan kepemimpinan desa dan multi sektor untuk menghadirkan desa yang berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman serta masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar besarnya dari pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan desa ” ungkapnya.
Peran diduga oknum pemimpin menjadi sangat penting karena fungsinya sebagai salah satu penentu terciptanya pemerintahan desa yang bersih, bebas KKN, transparan dan akuntabel, profesional, terbuka, inovatif, berakhlak serta amanah yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dan sebaik baiknya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, terangnya.
Saya berharap diduga oknum pemimpin didesa mempunyai tekad dan semangat untuk bekerja sebaik mungkin sesuai koridor peraturan dan perundang undangan yang telah ditentukan apalagi sekarang masih dalam masa dan kondisi pandemi covid-19 dimana masyarakat butuh perhatian dan kepedulian dari pemerintahan desa, tutup Advokat/Konsultan Hukum Asep RS, SH & Patners, Asep Romadin Suryanto, SH. diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )