Pelita News | Cirebonkab – Polemik dugaan terganggunya fungsi saluran air di lokasi pembangunan pabrik PT Victory Chingluh Indonesia di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon. Untuk mencegah persoalan berlarut sekaligus menjaga iklim investasi, Pemkab mempertemukan seluruh pihak dalam forum audiensi guna mencari solusi yang berpijak pada kepastian hukum.
Audiensi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, menghadirkan perwakilan LSM GMBI, GRIB, dan AMPAR, manajemen PT Victory Chingluh Indonesia, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Gebang Mekar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status saluran air di kawasan proyek pembangunan pabrik yang diduga terdampak aktivitas pembangunan.
Agus Kurniawan Budiman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menciptakan keseimbangan antara perlindungan kepentingan masyarakat dengan keberlangsungan investasi yang masuk ke daerah. Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapannya, melalui pertemuan ini dapat tercipta kepastian hukum, kepastian waktu, serta kepastian biaya bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Cirebon akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data bersama Pemerintah Desa Gebang Mekar, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, serta ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Proses tersebut bertujuan memastikan status saluran air yang menjadi pokok persoalan sekaligus menentukan pihak yang memiliki kewenangan pengelolaannya.
Menurut Agus, verifikasi lintas instansi menjadi tahapan penting karena pengelolaan saluran air maupun aspek perizinannya melibatkan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan investasi. Kehadiran SOP tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mengurangi potensi sengketa pada proyek-proyek investasi di masa mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH, menjelaskan bahwa saluran yang dipersoalkan bukan merupakan aliran sungai, melainkan saluran tambak yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur keluar-masuk air untuk aktivitas budidaya perikanan.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan akan menghormati seluruh hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah. Apabila nantinya terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi terkait status lahan maupun saluran tersebut, perusahaan siap melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang berdasarkan aturan atau status kepemilikan kami diwajibkan membayar atau membeli, tentu kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Supirman.
Ia juga memastikan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Salah satu komitmen tersebut adalah memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Menurut Supirman, PT Victory Chingluh Indonesia menargetkan sekitar 70 hingga 80 persen kebutuhan tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Kabupaten Cirebon. Persentase itu disebut lebih tinggi dibandingkan batas minimal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian persoalan saluran air akan didasarkan pada hasil sinkronisasi dan verifikasi data lintas instansi. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian yang objektif, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Kabupaten Cirebon.@Bams














