• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 27, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PPDI Kabupaten Cirebon Beri Apresiasi Tinggi Atas Ketegasan Mendagri Dan PPDI Pusat Terkait Permasalahan Perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 25, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PPDI Kabupaten Cirebon Beri Apresiasi Tinggi Atas Ketegasan Mendagri Dan PPDI Pusat Terkait Permasalahan Perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    333
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa atas kepedulian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pol ( Purn ) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.Ph.D dan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) seluruh Indonesia Mujito, SH, yang telah memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap keberadaan Perangkat Desa yang telah dilindungi oleh Peraturan yang ada sehingga tidak bisa semena mena diberhentikan oleh Kepala desa atau Kuwu.

    Sekedar informasi seperti yang diketahui beberapa hari yang lalu putusan PTUN memenangkan perkara Sekretaris Desa ( Sekdes ) Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Kerawang yang telah diberhentikan secara semena mena, secara sepihak dan non prosedural oleh Kepala Desa atau Kuwu mendapatkan perhatian dan atensi khusus dari Mendagri H. M. Tito Karnavian setelah mengetahui diduga ada indikasi pembiaran terhadap pelaksanaan keputusan PTUN tersebut.

    Mendagri RI, H. M. Tito Karnavian menerbitkan surat dengan nomor 141/5778/SJ tertanggal 19 Oktober 2020 dimana Mendagri yang bertandatangan langsung dalam surat itu memerintahkan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil secara khusus harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Kerawang tetkait belum dilaksanakannya keputusan PTUN Jakarta dan keputusan serta isi PTUN itu sendiri memerintahkan kepada Kepala Desa ( Kuwu ) desa Sabajaya untuk segera mengembalikan posisi Aan Karyanto sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) Sabajaya.

    Ditambah lagi dengan adanya dukungan dan support serta langkah tegas dari Ketua Umum PPDI Pusat Mujito, SH, yang terus melakukan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan audensi dengan Gubenur Jawa Barat untuk dapat memberikan penekanan kepada Bupati Kerawang agar melaksanakan putusan PTUN.

    Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon H. Surnato Yoris ketika dimintai tanggapan oleh Wartawan Harian Pelita News, jum`at ( 23/10/20 ) terkait dengan ketegasan Mendagri dan Ketum PPDI Pusat mengungkapkan sangat sangat mengapresiasi langkah yang diambil Mendagri dan Ketum PPDI Pusat, baru kali ini kasus pemberhentian perangkat desa mendapatkan perhatian yang luar biasa dari Mendagri dan Ketum PPDI Pusat ” saya atas nama seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon dan juga sebagai Ketua PPDI Kabupaten Cirebon merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Ketum PPDI karena begitu besar perhatian dan kepeduliannya kepada Perangkat Desa ” ungkapnya.

    ” Atas kejadian didesa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Kerawang tersebut, seharusnya ini menjadi contoh dan harus menjadi perhatian bagi Kepala Desa atau Kuwu lainnya termasuk juga di Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindakan serupa yaitu memberhentikan Perangkat Desa tidak melalui prosedur, semena mena dan sepihak ” tegasnya.

    Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, Kepala Desa atau Kuwu tidak dapat memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi dari Camat serta harus ada alasan hukumnya dan sesuai mekanisme ” semuanya sudah diatur dalam ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa yaitu Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, jadi dengan adanya peraturan dan perundang undangan tersebut Kepala Desa atau Kuwu tidak bisa semena mena tanpa alasan yang jelas memberhentikan perangkat desa ” ucap H. Surnato Yoris.

    Putusan PTUN harus dilaksanakan dan pada Pemerintah Desa diminta untuk memberikan kembali hak hak perangkat desa yang telah diberhentikan serta membersihkan nama baiknya artinya perangkat desa tersebut harus segera dipekerjakan kembali seperti semula, tandasnya.

    ” Meski Kepala Desa atau Kuwu mempunyai dan memiliki kewenangan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa namun Kepala Desa atau Kuwu wajib mentaati dan menegakkan peraturan ” perangkat desa dilindungi Undang Undang jadi pemberhentiaannya tidak bisa semena mena secara sepihak dan non prosedural ” pungkas H. Surnato Yoris. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Tetap Khidmat, Pemdes Lemahabang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

    Berikutnya

    Masyarakat Minta Tiang Listrik di Badan Jalan Soekarno Hatta Indramayu di Pindahkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Masyarakat Minta Tiang Listrik di Badan Jalan Soekarno Hatta Indramayu di Pindahkan

    Masyarakat Minta Tiang Listrik di Badan Jalan Soekarno Hatta Indramayu di Pindahkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Juli 27, 2026
    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Juli 27, 2026
    Pemdes Danawinangun Apresiasi Digelarnya Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan

    Pemdes Danawinangun Apresiasi Digelarnya Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan

    Juli 27, 2026
    Persiapan Menjelang HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Laksanakan Bersih – Bersih Lingkungan Kantor

    Persiapan Menjelang HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Laksanakan Bersih – Bersih Lingkungan Kantor

    Juli 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bumdes Sumber Usaha Desa Sambeng Optimis, Modal Usaha Untuk Petani Bisa Membuahkan Hasil 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kasat Binmas Polres Indramayu Ajak Warga Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,668)
    • EKONOMI & BISNIS (319)
    • INDRAMAYU (5,373)
    • INFORMASI (570)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,119)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (637)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (743)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (679)

    Berita Terbaru

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Juli 27, 2026
    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Juli 27, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk