Kabupaten Cirebon,PN
Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa atas kepedulian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pol ( Purn ) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.Ph.D dan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) seluruh Indonesia Mujito, SH, yang telah memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap keberadaan Perangkat Desa yang telah dilindungi oleh Peraturan yang ada sehingga tidak bisa semena mena diberhentikan oleh Kepala desa atau Kuwu.
Sekedar informasi seperti yang diketahui beberapa hari yang lalu putusan PTUN memenangkan perkara Sekretaris Desa ( Sekdes ) Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Kerawang yang telah diberhentikan secara semena mena, secara sepihak dan non prosedural oleh Kepala Desa atau Kuwu mendapatkan perhatian dan atensi khusus dari Mendagri H. M. Tito Karnavian setelah mengetahui diduga ada indikasi pembiaran terhadap pelaksanaan keputusan PTUN tersebut.
Mendagri RI, H. M. Tito Karnavian menerbitkan surat dengan nomor 141/5778/SJ tertanggal 19 Oktober 2020 dimana Mendagri yang bertandatangan langsung dalam surat itu memerintahkan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil secara khusus harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Kerawang tetkait belum dilaksanakannya keputusan PTUN Jakarta dan keputusan serta isi PTUN itu sendiri memerintahkan kepada Kepala Desa ( Kuwu ) desa Sabajaya untuk segera mengembalikan posisi Aan Karyanto sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) Sabajaya.
Ditambah lagi dengan adanya dukungan dan support serta langkah tegas dari Ketua Umum PPDI Pusat Mujito, SH, yang terus melakukan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan audensi dengan Gubenur Jawa Barat untuk dapat memberikan penekanan kepada Bupati Kerawang agar melaksanakan putusan PTUN.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon H. Surnato Yoris ketika dimintai tanggapan oleh Wartawan Harian Pelita News, jum`at ( 23/10/20 ) terkait dengan ketegasan Mendagri dan Ketum PPDI Pusat mengungkapkan sangat sangat mengapresiasi langkah yang diambil Mendagri dan Ketum PPDI Pusat, baru kali ini kasus pemberhentian perangkat desa mendapatkan perhatian yang luar biasa dari Mendagri dan Ketum PPDI Pusat ” saya atas nama seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon dan juga sebagai Ketua PPDI Kabupaten Cirebon merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Ketum PPDI karena begitu besar perhatian dan kepeduliannya kepada Perangkat Desa ” ungkapnya.
” Atas kejadian didesa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Kerawang tersebut, seharusnya ini menjadi contoh dan harus menjadi perhatian bagi Kepala Desa atau Kuwu lainnya termasuk juga di Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindakan serupa yaitu memberhentikan Perangkat Desa tidak melalui prosedur, semena mena dan sepihak ” tegasnya.
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, Kepala Desa atau Kuwu tidak dapat memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi dari Camat serta harus ada alasan hukumnya dan sesuai mekanisme ” semuanya sudah diatur dalam ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa yaitu Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, jadi dengan adanya peraturan dan perundang undangan tersebut Kepala Desa atau Kuwu tidak bisa semena mena tanpa alasan yang jelas memberhentikan perangkat desa ” ucap H. Surnato Yoris.
Putusan PTUN harus dilaksanakan dan pada Pemerintah Desa diminta untuk memberikan kembali hak hak perangkat desa yang telah diberhentikan serta membersihkan nama baiknya artinya perangkat desa tersebut harus segera dipekerjakan kembali seperti semula, tandasnya.
” Meski Kepala Desa atau Kuwu mempunyai dan memiliki kewenangan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa namun Kepala Desa atau Kuwu wajib mentaati dan menegakkan peraturan ” perangkat desa dilindungi Undang Undang jadi pemberhentiaannya tidak bisa semena mena secara sepihak dan non prosedural ” pungkas H. Surnato Yoris. ( Nurzaman )















