Pelita News, Indramayu – Polres Indramayu memusnahkan barang bukti 14.868 botol minuman keras. Pemusnahan minuman beralkohol itu dilaksanakan di Halaman Makopolres setempat, Kamis (31/8/2023).
“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini sebanyak 14.868 botol, meliputi miras sebanyak 6.942 botol, tuak 231 liter dan jenis Ciu 915 liter serta melibatkan 419 orang pelanggar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.
Satuan tim satuan yang terlibat dalam operasi yang berlangsung selama 3 bulan terakhir tersebut kata dia meliputi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 8.088 botol, Satsamapta sebanyak 254 botol dan Polsek Jajaran sebanyak 6.849 botol.
Menurutnya, ada beberapa wilayah yang sering di temukan dan sering silakukan penyitaan berupa barang bukti minuman keras beralkohol.
” Untuk wilayah Indramayu sendiri ada 4 wilayah yang sering kita lakukan penindakan yaitu Anjatan, Lelea, Patrol dan losarang,” ucapnya.
Oleh karenanya pihaknya melarang keras peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami melarang keras kepada toko, para penjual dan distributor yang akan mengirimkan barangnya atau menjual dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indramayu. Hukum akan Kami tegakan,” tegas Fahri Siregar.
Dikatakan, larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol sudah tertuang dalam Pasal 45 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. (saprorudin)















