Indramayu, PN
Membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya palayanan perkara permohonan satu pihak di saat pandemi COVID-19 dan adanya ancaman banjir yang melanda beberapa kecamatan belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menggandeng Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kabupaten setempat.
Kerjasama itu dituangkan dalam “Penandatanganan MoU Persidangan Permohonan Secara Teleconference antara Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dan PBH DPC Peradi Indramayu” di Aula Pengadilan negeri setempat, Selasa 02 Maret 2021 kemarin.
Ketua PBH DPC Peradi Indramayu, Caripan, S.H. mengatakan dilakukannya penandatanganan MoU itu karena pihaknya dan Pengadilan Negeri memiliki visi yang sama yakni sama-sama merespon kebutuhan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan sepihak di saat pandemi karena kegiatan tatap muka dibatasi juga adanya ancaman banjir sementara pelayanan harus tetap berjalan dan SDM PN terbatas. Nah untuk mendukung suksesnya pelayanan itu, PN menggandeng PBH DPC Peradi Indramayu.
“Ini salahsatu inovasi PN Indramayu dalam memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan tanpa mereka harus datang ke PN,” kata Caripan didampingi Sekretaris DPC Peradi Indramayu, Suhendar, S.H., M.H. dikantornya, Rabu (03/03)
Dijelaskan, yang menjadi objek dalam MoU itu, adalah permohonan perkara satu pihak, jadi bukan perkara gugatan. Misalnya perubahan nama, usia karena data itu harus sesuai dengan nama KTP, ijazah dan paspor.
Terjadinya perubahan nama dan usia, diantaranya dialami para pekerja migran Indonesia (PMI) dulu TKI yang bekerja di luar negeri. Mohon maaf, saat usianya belum cukup umur sesuai perundang-undangan yang berlaku, mereka (PMI) memaksa ingin bekerja ke luar negeri maka usianya dituakan dan ketika sudah tua usianya ingin dirubah sesuai dengan aslinya. Sementara Disdukcapil tidak bisa merubaha nama, usia tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Setelah mou kita akan membuka Pos Bakum terutama bagi kecamatan yang lokasinya jauh dari kantor PN. Sekretariat Pos Bakum bisa di setiap kecamatan atau per zona. Untuk secretariat tergantung kondisi lapangan,” jelasnya.
Kemudian untuk mengenalkan Pos Bakum ke masyarakat luas, sambungnya, pihaknya akan membuka pengumuman, publikasi kepada masyarakat termasuk sosialisasi ke kuwu dan camat. Pasalnya akses terdekat para pencari keadilan (masyarakat) umumnya adalah kuwu dan camat.
“Jika memungkinkan pemberian pelayanan bagi pencari keadilan sepihak akan dilakukan di kantor desa, karena kantor desa lebih merakyat. Sementara kalau ke Pos Bakum mungkin agak sungkan. Pemberian pelayanan di kantor desa itu selain jemput bola juga karena alasan pandemic,” ujar Caripan.
Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Indramayu, Suhendar menambahkan, perubahan nama biasanya dialami oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) wanita ke luar negeri yang terganjal usia karena belum cukup umur. Kasusnya, saat berangkat usianya masih muda sehinggai KTPnya dituakan dan saat tua ingin dimudakan kembali. Selain PMI juga masyarakat yang akan pergi umroh, missal namanya tidak sama antara di KTP dan ijazah dan lainnya.
“Semua dokumen mulai dari ijazah harus sama dengan KTP dan paspor. Artinya, dalam mengurus dokumen itu harus ada kesesuaian nama, umur dan dokumen kependudukan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, munculnya MoU itu karena Disdukcapil tidak bisa langsung merubah nama pemohon sebelum adanya ketetapan dari PN. “Pencari keadilan yang akan beracara dengan pengadilan akan dilakukan melalui teleconference,” bebernya.
Sehendar menyebutkan, Peradi memfasilitasi permohonan masyarakat pencari keadilan, khususnya perkara-perkara volunter. (saprorudin)















