Kabupaten Cirebon,PN
Penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk tunjangan Mandor, dan BPD serta beberapa anggaran lainnya yang belum dijelaskan Sura Maulana Kuwu Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, kini kembali mendapat tanggapan dari Mashadi,S.Ip Plt Kasi Pemerintah Kecamatan Klangenan rabu 05/10, dan berjanji akan menanyakannya langsung pada Pemerintah Desa Slangit.
Peruntukan anggaran yang telah disediakan serta digelontorkan untuk Tunjangan Mandor (perangkat Desa Slangit), Menurut Mashadi,S.Ip sesuai dengan peraturan yang dan telah tercantum pada butir-butir Surat Keputusan (SK Perangkat Desa.red) masing-masing Perangkat Desa, sehingga Dia tegaskan, bahwa merupakan hal yang telah diatur oleh payung hukum yang ada, ketika pemberian tunjangan tambahan untuk Perangkat Desa.
“Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Perangkat Desa berhak mendapat penghasilan tetap, tambahan penghasilan, tunjangan dan tambahan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu bunyi yang ada di SK, jadi pasti ada payung hukum ketika desa memberikan tunjangan tambahan,”katanya.
Masih Mashadi,S.Ip, hal yang diduga sama ketika Dirinya menyampaikan terkait tugas yang diemban oleh Mandor, sehingga ketika Desa memiliki kemampuan untuk memberikan tunjangan tambahan kepada salah satu Perangkat Desanya yang bersumber dari PADes, dan dinilai oleh pihak Pemerintah Desa tersebut layak, serta telah ditempuh mekanisme yang diatur oleh regulasinya, hal itu diperbolehkan.
“kalau keuangan desa mampuh untuk memberikan tunjangan tambahan kepada Mandor, yang dianggap memiliki beban tugas yang lebih, itu sah-sah saja, namun mekanismenya juga harus ditempuh, seperti sudah di Musdeskan terlebih dahulu,”tambahnya.
Hal yang dinilai Mashadi,S.Ip diperbolehkan ketika adanya dua tunjangan untuk BPD Desa Slangit yang bersumber dari dua sumber anggaran yakni dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), hal tersebut dinyatakannya sesuai dengan peraturan yang ada yang telah mengatur mekanisme tersebut, namun MAshadi menegaskan pemberian tunjangan tersebut bisa dibenarkan dengan tetap melihat pada asas kepatuhannya harus terpenuhi dan bisa dipertanggungjawabkan.
”BPD itu diatur oleh Perbup nomor 64 tentang BPD, memang BPD juga mendapatkan anggaran dari ADD, disamping dari ADD, misalnya ada tambahan anggaran dari PAD yang penting bisa dipertanggung jawabkan anggaran untuk BPD masuk akal, maka bisa dibenarkan, tapi kalau anggarannya dari ADD ada dan dari PAD ada yang penting bisa dipertanggungjawabkan tidak masalah, tapi asas kepatuhannya harus terpenuhi,”paparnya.
Sementara itu mengenai beberapa dugaan nama kegiatan yang sudah dianggarakan dan kemudian ada juga anggaran yang dialihkan untuk kegiatan maupun program lainnya diDesa Slangit, serta hingga saat ini belum bisa dijelaskan oleh Sura Maulana Kuwu Desa Slangit, Mashadi,S.Ip menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi dan sekaligus melakukan monitoring serta mengklarifikasi secara langsung terkait informasi yang telah diterimanya, baik mengenai adanya perubahan pola anggaran maupun pembelanjaan barang yangtelah dilakukan oleh pihak Desa Slangit.
“adanya pola perubahan anggaran, dalam waktu dekat akan memonitor dan mengunjungi desa Slangit, dan akan Kami klarifikasi mengenai anggaran yang semua diperuntukan untuk SSB nanti kita tanyakan, dan kedua untuk belanja barang untuk Komputer dan printer yang harus dibelanjakan dengan spek yang bagus dan maksimal dan itu pun harus sesuai dengan anggaran, kalau anggarannya tinggi, ya speknya juga harus tinggi,”ungkapnya.(Sur)