Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait Pengunaan anggaran di Pemerintahan Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2020,2021 dan 2022 yang masih dipertanyakan dan kini mengundang reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (Geram), pasalnya hingga saat ini, pihak pemerintah Desa belum menjelaskan dasar pemberian tunjangan yan bersumber dari Pendapatan Dana Desa (PADes) Slangit, salah satunya untuk Tunjang BPD Desa Slangit yang dinilai sangat berlebihan.
Pasalnya untuk tunjang BPD yang diduga sudah ada pada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah Daerah melalui sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), namun anehnya pihak Pemerintah Desa Slangit terus menyediakan tunjangan untuk BPD nya yang bersumber anggaran dari PADes, sehingga adanya dugaan tersebut pihak pemerintah desa dalam hal ini Sura Maulana Kuwu Desa Slangit diduga kuat belum memberikan penjelasan terkait penggunaan dan penyediaan anggaran untuk Tunjang BPD.
Tak hanya itu, mengenai anggaran yang disediakan untuk belanja modal peralatan komputer dan dua unit printer serta spesifikasinya, Sura Maulana anehnya saat itu belum bisa menjelaskan, padahal selaku leadership seharusnya mengetahui apa yang hendak dibutuhkan, karena hal terebut menjadi tanggungjawab pimpinan.
Sementara itu Didi Darmadi Wakil Ketua Umum (Waketum) LSM Geram angkat bicara terkait penggunaan anggaran di Desa Slangit yang sempat dipertanyakan, Menurut Didi biasa disapa minggu (02/10) mengatakan, untuk satu tahun anggaran disumber mata anggaran yang berbeda, seharusnya penggunaan anggaran diduga tidak diperbolehkan double anggaran walaupun sumber anggaran yang didapat berbeda.
“kok bisa, ada dua tunjangan yang didapat oleh satu lembaga ditahun anggaran yang sama, ketika sudah ada anggan yang disediakan dari sumber anggaran lain, kenapa harus ada nama sumber anggaran yang sama dan peruntukannya juga sama,”katanya.
Didi juga turut mempertanyakan peruntukan alokasi anggaran yang disediakan untuk Tunjangan BPD baik dari Sumber anggaran ADD maupun PADes, pasalnya Dia menduga adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan KKN, sehingga Didi meminta kepada Kuwu Desa Slangit untuk dapat menjelaskannya kepada publik.
“kami khawatir dan menduga adanya praktek KKN, dengan adanya dua mata anggaran untuk pengeluaran yang sama, Kami minta Kuwu dapat menjelaskannya,”paparnya.
Untuk tunjangan BPD yang bersumber anggaran dari ADD dan PADes Desa Slangit diduga telah terjadi sejak tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, terlebih ditahun anggaran 2020 baik dari sumber dana ADD maupun PADes terdapat operasional untuk BPD, namun anehnya di tahun 2021, dan 2022 diduga alokasi untuk anggaran tersebut diduga kuat ditiadakan, sehingga adanya hal tersebut Didi Darmadi Wakil Ketua UMUM LSM Geram kembali meminta kepada pemerintah Desa Slangit untuk transparansi keterbukaan terkait penggunaan anggaran Pemerintahan Desa, dan tak hanya itu Didi Darmdi kembali meminta kepada pihak berwenang untuk mengaudit dan mempertanyakan kembali penggunaan anggaran di Desa Slangit.
“untuk penggunaan keuangan desa, harus terbuka Pemerintah Desa Slangit, dan Kami minta kepada pihak berwenang untuk mengaudit kembali penggunaan anggaran di Desa Slangit,”pintanya.(Sur)