Kabupaten Cirebon, PN
Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Samsuri mengakui pada Journalist Harian Pelita News, jum’at ( 11/6/21 ) bahwa Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 akan menjadi pemilihan kuwu yang lebih berat dari pada pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2019 pasalnya jumlah desa yang menyelenggarakan pilwu sebanyak 135 desa dan harus menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19, ucapnya.
” Perda perubahan pemilihan kuwu ( pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon 2021 telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, perubahan perda tersebut mengatur tata cara pemilihan dan pemungutan suara di masa pandemi covid-19 ” tegasnya.
Pada pelaksanaannya nanti lanjut Samsuri petugas ditiap tiap TPS wajib dan harus menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) standart yakni dengan memakai sarung tangan, face shield dan hand sanitezer, untuk pemilih harus disediakan sarung tangan misalnya sarung tangan plastik dan handsanitezer, jadi penerapan kedisiplinan protokol kesehatannya harus benar benar ditaati dan dipatuhi serta dijaga termasuk kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan baik masker, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, alat pengukur suhu tubuh atau badan ” In Sya Allah dan saya berharap dengan keseriusan satgas penanganan covid-19 termasuk panitia pilwu dan petugasnya dalam membantu pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19, perhelatan pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan lancar dan sukses ” ungkapnya.
Dengan telah disahkannya perda perubahan pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021, total anggaran pilwu serentakpun telah ditetapkan sebesar Rp. 21.777.622.000 untuk membiayai kegiatan di 1262 TPS dari 135 desa yang menyelenggarakan dan melaksanakan pilwu serentak, tandas Samsuri.
Tiap tiap TPS akan mendapatkan alokasi anggaran yang sama senilai Rp 10 juta dan dialokasikan untuk kegiatan pelaksanaan pilwu serentak dari awal, proses tahapan hingga selesainya pemungutan suara tetapi itu sementara karena kepastiannya, kami masih menunggu keputusan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag ” apakah nantinya per TPS itu maksimal untuk 500 DPT tapi anggarannya sama dengan TPS yang DPT nya sedikit misalnya hanya 300 DPT ” pungkasnya. ( Nurzaman )