Indramayu, PN
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni dalam paparannya saat mensosialisasikan Perda Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Aula Kecamatan Pasekan, Kamis (18/03) mengisyaratkan balon kuwu hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila. Pasalnya balon kuwu adalah figure/tokoh masyarakat dan akan menjadi pemimpin.
Menurutnya, meski lagu kebangsan dan pancasila tidak tertuang dalam perda dimaksud namun selaku warga negara harus hafal apalagi calon pemimpin desa. Intinya, karena balon kuwu adalah tokoh masyarakat dan jika terpilih akan menjadi pemimnpin maka sangat logis kalau harus hafal lagu kebangsaan dan pancasila.
“Hafal lagu kebangsaan dan pancasilan bukan sebuah keharusan dan itu tidak diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2017. Namun demikan karena balon kuwu adalah figure tokoh masyarakat maka idealnya harus hafal lagu kebangsaan dan pancasila,” tandas Sekretaris Fraksi Merah Putih ini.
Ahmad Fathoni menyebutkan wewenang lolos tidaknya balon kuwu khsusus bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan ditentukan oleh tim seleksi (timsel) dari perguruan tinggi yang ditunjuk Pemkab Indramayu. Mekanisme seleksi lolos tidaknya balon kuwu kata dia akan ditentukan melalui 4 kriteria yakni 1. pengalaman kerja di pemerintahan, missal sebagai pamong desa, pengurus RT/RW dan lainnya, nilainya 10%, 2. Pendidikan minimnla SLTP/sederajat nilainya 20%, 3. usia sekurang-kurangnya 25 tahun dan tak terhingga nilainya 10% dan 4. seleksi akademik 60%.
Seleksi akademik dibagi menjadi dua metoda, pertama seleksi wawancara dan kedua seleksi tertulis. “Seleksi akademik paling menentukan lolos tidaknya balon kuwu. Seleksi itu untuk memutuskan balon lebih dari 5 orang menjadi 5 calon kuwu,” sebutnya.
Dikatakan, seleksi calon kuwu bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan ditangani oleh timsel. Ditangani oleh timsel itu diharapkan bisa menghindari suudzon dari balon kuwu terhadap panitia pilwu, karena semua balon inginnya lolos semua sementara maksimal calon kuwu di satu desa adalah 5 orang. “Calon kuwu dalam satu desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Sementara bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan diseleksi oleh timsel,” kata Ketua DPC Hanura ini.
Disinggung karena yang meloloskan balon menjadi calon adalah timsel apakah ada dorongan dari legislatif terkait poin hafal lagu kebangsaan dan pancasila. Dia mengatakan bukan dorongan namun sebuah masukan kepada timsel karena itu ranah mereka (timsel). Namun dia berfikir sangat logis kalau persyaratan itu (hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila) dimasukan dalam seleksi akademik. (saprorudin)