• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 15, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Persyaratan Balon Kuwu, Ahmad Fathoni: Calon Kuwu Sangat Logis Hafal Lagu Kebangsaan dan Pancasila

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 18, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Persyaratan Balon Kuwu, Ahmad Fathoni: Calon Kuwu Sangat Logis Hafal Lagu Kebangsaan dan Pancasila
    0
    BERBAGI
    24
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni dalam paparannya saat mensosialisasikan Perda Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Aula Kecamatan Pasekan, Kamis (18/03) mengisyaratkan balon kuwu hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila. Pasalnya balon kuwu adalah figure/tokoh masyarakat dan akan menjadi pemimpin.

    Menurutnya, meski lagu kebangsan dan pancasila tidak tertuang dalam perda dimaksud namun selaku warga negara harus hafal apalagi calon pemimpin desa. Intinya, karena balon kuwu adalah tokoh masyarakat dan jika terpilih akan menjadi pemimnpin maka sangat logis kalau harus hafal lagu kebangsaan dan pancasila.

    “Hafal lagu kebangsaan dan pancasilan bukan sebuah keharusan dan itu tidak diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2017. Namun demikan karena balon kuwu adalah figure tokoh masyarakat maka idealnya harus hafal lagu kebangsaan dan pancasila,” tandas Sekretaris Fraksi Merah Putih ini.

    Ahmad Fathoni menyebutkan wewenang lolos tidaknya balon kuwu khsusus bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan ditentukan oleh tim seleksi (timsel) dari perguruan tinggi yang ditunjuk Pemkab Indramayu. Mekanisme seleksi lolos tidaknya balon kuwu kata dia akan ditentukan melalui 4 kriteria yakni 1. pengalaman kerja di pemerintahan, missal sebagai pamong desa, pengurus RT/RW dan lainnya, nilainya 10%, 2. Pendidikan minimnla SLTP/sederajat nilainya 20%, 3. usia sekurang-kurangnya 25 tahun dan tak terhingga nilainya 10% dan 4. seleksi akademik 60%.

    Seleksi akademik dibagi menjadi dua metoda, pertama seleksi wawancara dan kedua seleksi tertulis. “Seleksi akademik paling menentukan lolos tidaknya balon kuwu. Seleksi itu untuk memutuskan balon lebih dari 5 orang menjadi 5 calon kuwu,” sebutnya.

    Dikatakan, seleksi calon kuwu bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan ditangani oleh timsel. Ditangani oleh timsel itu diharapkan bisa menghindari suudzon dari balon kuwu terhadap panitia pilwu, karena semua balon inginnya lolos semua sementara maksimal calon kuwu di satu desa adalah 5 orang. “Calon kuwu dalam satu desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Sementara bagi desa yang balonnya lebih dari 5 orang akan diseleksi oleh timsel,” kata Ketua DPC Hanura ini.

    Disinggung karena yang meloloskan balon menjadi calon adalah timsel apakah ada dorongan dari legislatif terkait poin hafal lagu kebangsaan dan pancasila. Dia mengatakan bukan dorongan namun sebuah masukan kepada timsel karena itu ranah mereka (timsel). Namun dia berfikir sangat logis kalau persyaratan itu (hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila) dimasukan dalam seleksi akademik. (saprorudin)

    Tags: Ciayumajakuning
    Sebelumnya

    Masyarakat Manula Desa Ilir Kandanghaur di Vaksin

    Berikutnya

    Dandim Bojonegoro Paparkan Target dan Capaian TMMD Reguler (37)

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Dandim Bojonegoro Paparkan Target dan Capaian TMMD Reguler (37)

    Dandim Bojonegoro Paparkan Target dan Capaian TMMD Reguler (37)

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Mei 16, 2025
    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Juni 13, 2025
    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Juni 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,841)
    • EKONOMI & BISNIS (247)
    • INDRAMAYU (4,624)
    • INFORMASI (444)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,090)
    • KESEHATAN (58)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (556)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (529)
    • TEKNOLOGI (55)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk