Kabupaten Cirebon, (PN) .-
Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon, mengagendakan razia masker di tiga wilayah.
Agenda yang dimulai tanggal 26 Agustus sampai lima belas hari kedepan tersebut, dilaksakanan di beberapa kecamatan yang masuk dalam zona merah. Pemkab Cirebon dibantu aparat TNI-Polri melakukan razia gabungan dan memberikan arahan protokol kesehatan.
Tim melakukan razia masker di Kecamatan Plered Jalan Nyigede Cangkring depan Kantor Kecamatan. Warga yang terlihat tidak mengenakan masker, langsung dibawa petugas ke pinggir jalan. Beberapa pengguna jalan dan pengendara roda dua dan empat, diberhentikan.
Tim gabungan memberi sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker. Mereka diminta untuk menyebutkan teks Pancasila, melakukan gerakan push up. Setelah diberikan sanksi tersebut, warga yang melanggar didata oleh petugas dan diberikan pemahaman terkait penggunaan masker selama pandemi covid-19.
“Saya kaget juga, soalnya sejak awal kan tidak ada pemberitahuan. Ya sudah mau bagaimana lagi,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Camat Plered, Hardomo, mengatakan, selama lima hari ke depan, warga yang melanggar akan diberikan sanksi ringan. Sedangkan lima hari selanjutnya, akan diberikan sanksi berat berupa denda uang sebesar Rp150 ribu. Dipilihnya Jalan Nyai Gede Cangkring, ungkapnya jalan tersebut menjadi salah satu akses yang paling banyak dilintasi oleh banyak warga.
“Kami dapati puluhan orang terjaring tidak mengenakan masker. Razia akan berlanjut sampai Desa Trusmi Wetan,” kata Hardomo.
Menurutnya, di Kecamatan Plered hingga saat ini tercatat ada 22 orang yang terkonfirmasi positif covid-19. Hal tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penyakit tersebut. Sebelum razia dilakukan, pihaknya mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan penggunaan masker.
“Banyak warga beranggapan covid sudah selesai. Ini yang harus dipahami, jelasnya.
Sedangkan Informasi yang diberikan Tim menyebutkan, sanksi yang akan diberikan yaitu, sanksi lima hari pertama berupa sanksi ringan berupa pembacaan teks Pancasila dan UUD 45. lima hari kedua sanksi sedang berupa hukuman push up. Lalu sanksi berat berupa denda sebesar Rp150 ribu.
Penegakkan protokol kesehatan sendiri pada lima hari pertama dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, Klangenan Gunungjati, Mundu, Kedawung, Beber, Asjap dan Kecamatan Sedong. (Bams)