Kab. Cirebon.
Cirebon PN
Terkait Pemuatan Berita Yang Dimuat di media Harian Umum Pelita News, Mengenai Pungutan Iuran PGRI. Beberapa awak media terus melakukan Kebenaran Penjelasan ke Beberapa Pihak, Baik Pihak Sekolah maupun Kordinator Dinas pendidikan di Beberapa Kecamatan.
Selama awak media melakukan penelusuran keterangan, ketika pihak media hendak menemui Beberapa Ketua PGRI tingkat kecamatan semua tidak ada di tempat kerja atau kantor sekolahan nya, ia terkesan menghindar dari kejaran awak media.
Karena beberapa kepala cabang PGRI di Dua Kecamatan tidak bisa ditemui di kantor sekolahan dimana di mereka menjabat sebagai kepalah sekolah, berkaitan dengan ada nya iuran wajib dari guru PNS sebesar 15 ribu Rupiah per bulan yang disetorkan para guru yang berstatus pegawai Negri.
“Hal itu pun ditanggapi Pratisi Hukum,
Dr Walim SH MH, Kamis 28 juli 2022,
Saat awak media meminta pendapat Berkaitan dengan Iuran Wajib PGRI Di Rumah Makan Sambel Ndeso, di kecamatan Arjawinangun Kab. Cirebon.
Menurut Dr Walim SH. MH, Jika memang ada pungutan ataupun iuran itu tidak dibenarkan.
Dengan dasar apapun adanya, kata Walim,
Karena Pungutan yang dilakukan oleh pengurus PGRI yang ada di beberapa kecamatan itu tidak benar.
Apalagi dia berkata sudah diatur oleh undang undang,
Arti nya: undang undang nomor berapa dan pasal berapa tanya Walim.
Kalau aturan itu Bukan berdasarkan Perda atupun Peraturan per undang-undangan lainya, ” Lalu acuanya atas dasar
Kesepakatan maka sesuai aturan musyawarah, harus Ada pembuktian yang nyata, Contohnya: pembuktian kesepakatannya harus jelas dan yang ikut melaksanakan musyawara harus menandatangani kesepakat tersebut bahkan semua yang hadir saat melaksanakan keputusan, itu baru di anggap Shah.
Kalau tanpa adanya pembuktian
Seperti di atas, lalu keputusannya sepihak maka kebijkan tersebut di anggap ilegal, atau bisa di katagorikan pungutan liar (PUNGLI) jelas Dr. Walim SH. MH.