Kabupaten Cirebon, PN
Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berdiri diatas tanah titisara Desa Bode Lor, tepatnya tanah titisara tersebut berada diwilayah Blok Cengkaruk RW 4 Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon disoal warga, Pasalnya pembangunan TPST itu menurut informasi yang dihimpun Harian Pelita News, diduga kuat belum ada pemberitahuan secara resmi kepada pihak pemerintah Desa Bodesari, selain itu juga warga sekitar TPST belum mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait, sehingga warga sekitar TPSTenolak keras adanya pembangunan dan aktifitas dilokasi itu yang berkaitan dengan sampah.
Menurut Suranto Kuwu Bodesari Jumat (28/05) mengatakan, berawal dari Ketua RT 21,22,23 dan 24 serta Ketua RW 4 Desa Bodesari menanyakan secara langsung kepada pekerja dilokasi itu mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut, bahwa menurut informasi yang diterimanya pembangunan itu diduga untuk tempat sampah sementara. Melalui hal itu Ketua RT dan Ketua RW yang telah menanyakan, langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Bodesari dan mambahas terkait pembangunan tersebut.
“kami dan RT 21, 22, 23 dan 24 serta RW sudah membahas hal itu, dan keempat RT itu bersama RW juga sudah nanyakan langsung dipekerjanya, dan meminta berhenti dulu kegiatannya karena Pak Kuwu Bode Lor belum berkoordinasi saat itu ke pemerintah Bodesari yang punya wilayah,”katanya.

Suranto juga menambahkan, Kuwu Bode Lor pernah menghubunginya via telepon terkait akan dilakukannya Pembangunan dilokasi tersebut, akan tetapi untuk secara legal formal kedinasan dirinya belum pernah menerima pemberitahuan secara formal, dan Suranto juga sampaikan bahwa dirinya pernah berkoordinasi dengan Kuwu Bode Lor, ketika ada kegiatan di kantor kecamatan Plumbon, akan tetapi Ia mengira hal yang disampaikan Kuwu Bode Lor mengenai pembangunan kios dilokasi itu bukan terkait TPST.
“waktu itu Pak Kuwu Bode Lor pernah telepon malam-malam, tapi secara kedinas belum ada pemberitahuan, tapi kalau di Kecamatan pernah secara lisan, dan saya kira hanya untuk membangun kios, dan walaupun kios juga harus ada Pemberitahuan supaya saya sampaikan ke masyarakat juga enak,”tambahnya.

Suranto juga tak mengetahui terkait anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut, pasalnya saat itu ketika dirinya bertemu dengan Kuwu Bode Lor, hal yang diucapkan Kuwu Bode Lor hanya ingin menyampaikan rencana akan ada sosialisasi dengan warga RW 4 Desa Bodesari.
“kita belum tahu, anggaran pembangunan itu apa dari pribadi, pemerintah desa atau bantuan lainnya, karena saat itu Pak Kuwu belum memberitahukan kepada saya atau warga, karena saat itu katanya mau ada sosialisasi dengan warga,”sebutnya.
Dirinya juga ucapkan, walaupun pembangunan tersebut diatas tanah milik Desa Bode Lor, akan tetapi lokasi tanah itu berada di wilayah Desanya, sehingga untuk pembangunan pengelolaan sampah dirasa harus ada ijin terlebih dahulu, menurutnya pembangunan rumah saja harus menempuh ijin, apalagi ini pengelolaan sampah.
“sepengetahuan saya, kalau ada pembangunan rumah, harus ijin dan ada prosedurnya, apalagi ini kan pengelolaan sampah, walaupun tanah itu milik Bode Lor, tapikan ada di wilayah Bodesari,”paparnya.
Secara tegas Suranto Kuwu Desa Bodesari menyatakan, ketika pembangunan TPST tidak disetujui oleh warganya, secara otomatis Pemerintah Desa Bodesari juga akan mengikuti jawaban warganya.
“Kita kan tergantung warga lingkungan setempat, ketika warga setempat tidak setuju, secara otomatis kita juga tidak setuju,”tegasnya.
Dia juga sebutkan, sebelum ada pembangunan TPST, diduga kuat tanah tersebut merupakan tanah sawah yang dinilai cukup produktif, dan diucapkannya pengelola tanah tersebut ketika masih dijadikan lahan sawah merupakan warga Desa Bodesari, namun setelah adanya rencana mau dijadikan TPST lahan tersebut sudah tidak dijadikan sawah, sehingga warga yang biasa mengelola tanah tersebut sudah tidak lagi mengelolanya.
“tanah itu tanah sawah, dan yang mengelola juga warga Desa Bodesari, akan tetapi sejak ada rencana mau dijadikan itu, sudah diberhentikan,”ucapnya.

Suranto juga memohon kepada Pemerintah Desa Bode Lor khususnya Kuwu Bode Lor, agar mengerti keinginan warganya yang tak menginginkan adanya kegiatan yang berbau sampah, dan untuk pembangunan Dia juga minta bisa diberhentikan terlebih dahulu.
“Kepada Kuwu Bode Lor tolong, apa keinginan warga Desa Bodesari didengarkan, misalnya warga kami menolak ya tolong jangan dilanjutkan, khawatir dampaknya jelek, dan bengkok kita juga kan ada di Desa Bode Lor di blok Silayar, kalaupun mau ya sok tinggal bagaimana baiknya,”pintanya.
Sumarno Kasi Ekbang Desa Bodesari mengkhawatirkan akan dampak ketika bangunan tersebut dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), pasalnya lokasi tersebut menurutnya sangat riskan ketika musim penghujan tiba, selain lokasi tanah cukup rendah, Dia sampaikan juga bahwa lokasi itu rawan banjir, sehingga ketika lokasi tersebut dijadikan TPSS, dirinya khawatir akan mengakibatkan banjir hingga masuk ke sekitar lokasi pemukiman warga dilingkungan sekitarnya, yang diakibatkan oleh sampah yang masuk ke saluran pembuang.
“Kita memberikan tambahan ke Pemerintah Desa Bode Lor, yang katanya ingin membangun tempat pengelolaan sampah, dan menimbang titik disitu merupakan titik rawan, Dalam artian tanah disitu tempat genangan air ketika musim hujan, dan banjirnya minta ampun, karena penyempitan saluran. Dan ada pembangunan disitu sudah IMB nya tidak jelas, sosialisasi dan pemberitahuan warga tidak ada, kemungkinan drainase akan berdampak parah, karena kalau disitu pembangunan terus sampah yang masuknya dibiarkan, dampaknya ya warga kita juga,”ucapnya.
Dia meminta, pada pihak terkait untuk melaksanakan sosialisasi baik pada warga maupun pemerintah Desa Bodesari, diakuinya Pemerintah Desa Bodesari pernah diundang untuk sosialisasi, namun karena lokasinya di Desa Bode Lor pihaknya tidak hadir, menurutnya objek dan dampak dari Pembangunan maupun kegiatan nantinya akan dirasakan oleh warga setempat buka warga lain, sehingga ia meminta ketika ingin melaksanakan sosialisasi terkait hal tersebut seharusnya di Bodesari.
“kita juga pernah diundang sosialisasi di Desa Bode Lor, yang dampak dan objeknya disini, kok sosialisasinya disana, sedangkan penerima dampak disini,”tegasnya.
Sementara itu Sanu Ketua RW 4 Desa Bodesari mengeluhkan adanya pembangunan TPST maupun hal lainnya yang berkaitan dengan sampah, Dia katakan sampah rumah tangga maupun sampah lainnya di wilayah RW 4 yang membawahi RT 21, 22, 23, dan 24 tersebut, pihaknya secara mandiri langsung membuangnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga ketika ada pembangunan yang berkaitan dengan sampah pihaknya sangat tidak setuju.
“kami dengan warga sedang mengantisipasi sampah, bahkan warga kami mengatasi sampah langsung membuangnya sendiri ke lokasi Gunung Santri, kok malah ini ada tempat untuk menampung sampah dari lokasi Desa Lain,”ungkapnya.
Pihaknya juga mengharapkan, bisa dipertemukan langsung dengan pihak terkait, selain itu juga ia membenarkan bahwa tidak adanya sosialisasi terkait hal adanya TPST kepada warga.
“iya pengen kalau dipertemukan dengan pemerintah Desa Bode Lor, dan ini juga belum ada sosialisasinya,pokoknya saya nggak setuju, baik RT 21,22,23,24,”ucapnya.
Mengenai dampak dari sampah, Sanu sampaikan pasti membawa aroma yang kurang sedap dinlokasi sekitar, sehingga ketika masih terus dilanjutkan pihaknya berencana akan lakukan demo dilokasi pekerjaan.
“dampaknya pasti bau, orang itu sampah kalau nggak segera di beresin terus dibuang tetep aja bau, dan ini juga mau demo,” katanya.
Terpisah Rofi’i Kuwu Desa Bode Lor mengenai keluhan baik dari pemerintah desa Bodesari maupun warganya menjelaskan, Desa Bode Lor mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan adanya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di atas tanah titisara Desa Bode Lor yang berada di wilayah Desa Bodesari, Ia tegaskan pembangunan tersebut bukan tempat penampungan, akan tetapi tempat pengelolaan sampah yang nantinya sampah tersebut akan dikelola hingga habis dilokasi tersebut.
“Bode Lor mendapatkan fasilitas dari Dinas LH, untuk dibuat TPST, dan bukan tempat pembuangan, harap dipahami juga, disitu akan dijadikan tempat pengolahan yang nantinya yang dihasilkan seperti pestisida, Magot, pupuk, dan itu bermanfaat untuk petani.
Lanjut Rofi’i, pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Bodesari untuk menjadwalkan waktu untuk melaksanakan sosialisasi dengan pihak warga tersebut, selain itu perlu diketahui bahwa Desa Bode Lor hanya memfasilitasi pihak terkait.
“kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Bodesari, kapan waktunya akan dilaksanakan sosialisasi dari pihak pengelola, memang dari kami hanya memfasilitasi lahan,”ungkapnya.
Dia juga ucapkan, selain sampah dari Desa Bode Lor, pihaknya juga berharap sampah dari Desa Bodesari bisa dikelola dilokasi itu, sehingga ia berharap bisa menjadikan nilai ekonomis dari sampah-sampah tersebut.
“bukan hanya hanya sampah dari Desa Bode Lor, kami harap sampah di Desa Bodesari juga bisa kami olah, sehingga bisa menjadi nilai ekonomis,”ucapnya.
Mengenai pembangunan tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, selain itu untuk perubahan fungsi lahan tersebut Pemerintah Desa Bode Lor sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), dan TPST tersebut merupakan hasil ajuan di tahun 2019 pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Kecamatan Plumbon, lebih lanjut Rofi’i juga sebutkan lahan tersebut seluas 2500 M² dan seluruh luasan lahan tersebut pihaknya alih fungsikan untuk lokasi TPST, dan nantinya bangunan TPST itu akanenjadi aset Pemerintah Desa Bode Lor.
“kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan kami juga sudah Musdes terkait hal tersebut, dan itu juga ajuan Musrembang tahun 2019, tanah yang dijadikan TPST seluas 2500 M², menjadi aset desa,”paparnya.
Rofi’i membenarkan, bahwa Kuwu Desa Bodesari pernah mengatakan padanya mengenai tukar guling tanah yang ada di di desa tersebut, akan tetapi ia ucapkan saat itu pihaknya belum mengetahui mekanisme maupun aturan untuk tukar guling tanah desa.
“benar di Bode Lor ada tanah milik Desa Bodesari, tapi kami tidak tahu kepemilikannya punya siapa, dan benar Kuwu Bodesari pernah ada pernyataan tukar guling, cuman pada waktu itu kita belum memahami aturan tukar guling itu seperti apa,”sebutnya.
Adanya pembangunan TPST yang berdiri diatas tanah titisara Desa Bode Lor di Desa Bodesari, hal tersebut juga diduga adanya persetujuan yang ditanda tangani oleh Kuwu Desa Bodesari saat itu, sehingga Pemerintah Melalui Dinas LH menyetuji ajuan yang dilayangkan oleh Desa Bode Lor untuk permohonan adanya pembangunan TPST tersebut.
“kita sebenarnya koordinasi selalu dengan Pak Kuwu Bodesari, dan pengajuan itu artinya ditandatangani oleh Pak Kuwu Bodesari dan di ACC lah oleh LH,”paparnya.(Sur)















