Kabupaten Cirebon Pelita News, Polemik dugaan pengembalian siswa kepada orang tua di SMKN 1 Susukan, Kabupaten Cirebon, memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas penegakan disiplin di lingkungan pendidikan. Ketika sanksi dijatuhkan, apakah proses pembinaan sudah berjalan maksimal dan bagaimana nasib keberlanjutan pendidikan siswa yang bersangkutan?
Ketua DPD LSM Garda Patroot Bersatu, Kusmis SMc, menyoroti pentingnya keterbukaan pihak sekolah dalam menjelaskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masa depan peserta didik. Menurutnya, penegakan tata tertib memang menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah, tetapi proses tersebut perlu tetap memperhatikan fungsi pendidikan, pembinaan, dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Persoalan ini tidak cukup hanya dijelaskan melalui istilah administratif, seperti “dikeluarkan” atau “dikembalikan kepada orang tua”. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan tindakan apa yang sebenarnya diambil, bagaimana prosedurnya, serta apa konsekuensinya terhadap status siswa dan kelanjutan kegiatan belajarnya.
Apabila siswa memang dikembalikan kepada orang tua, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai status peserta didik tersebut. Apakah siswa masih tercatat secara resmi? Apakah yang bersangkutan tetap dapat mengikuti kegiatan pembelajaran? Jika tidak, mekanisme apa yang disiapkan agar pendidikannya tidak terhenti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka dan objektif. Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan semata-mata terletak pada ketegasan menjatuhkan sanksi, melainkan juga pada kemampuan lembaga pendidikan menjalankan pembinaan sesuai aturan dan tanggung jawabnya.
Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (15/10/2026), Ida dan Mia, yang disebut sebagai wali kelas dan pihak Bimbingan dan Konseling (BK) SMKN 1 Susukan, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian siswa kepada orang tua diambil setelah adanya rangkaian peringatan atas pelanggaran tata tertib sekolah.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, siswa tersebut disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum keputusan pengembalian kepada orang tua diambil.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang persoalan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud, tahapan pembinaan yang telah dilakukan, keterlibatan orang tua atau wali, serta dasar aturan yang digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan.
Pemberian surat peringatan merupakan informasi yang perlu diperhitungkan dalam menilai proses penegakan tata tertib. Meski demikian, keberadaan SP 1 hingga SP 3 saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status siswa, dan jaminan keberlanjutan pendidikannya.
Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang dan tidak hanya bertumpu pada satu sisi keterangan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, kedisiplinan dan pembinaan seharusnya berjalan beriringan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi setiap keputusan yang berpengaruh terhadap peserta didik juga perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui pembinaan lanjutan, komunikasi dengan orang tua, atau mekanisme pendidikan lainnya, pilihan tersebut patut dipertimbangkan sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.
Hal yang tidak kalah penting ialah kejelasan solusi. Jika keputusan sekolah mengakibatkan siswa tidak lagi mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut, perlu diketahui bagaimana kelanjutan pendidikannya dan apakah terdapat langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Tanpa kejelasan mengenai hal tersebut, perdebatan berpotensi terus berputar pada perbedaan istilah, sementara persoalan utama mengenai masa depan pendidikan siswa belum memperoleh jawaban yang memadai.
Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan mengenai perlindungan anak menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk dicermati.
Meski demikian, penilaian apakah kebijakan sekolah dalam perkara ini telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, tata tertib sekolah, dasar keputusan, serta prosedur yang benar-benar telah ditempuh.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, diharapkan dapat mencermati persoalan ini apabila terdapat pengaduan yang memerlukan tindak lanjut.
Pemeriksaan objektif diperlukan untuk mengetahui latar belakang keputusan, proses pembinaan, status administrasi siswa, serta kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang perlu dipastikan ialah apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, apakah hak para pihak telah diperhatikan, dan bagaimana kepastian kelanjutan pendidikan siswa dapat diperoleh.
PN membuka ruang bagi pihak SMKN 1 Susukan maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan tambahan demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Setiap keterangan lanjutan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.(Sukadi)













