IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 15, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 15, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan
    0
    BERBAGI
    5
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon Pelita News, Polemik dugaan pengembalian siswa kepada orang tua di SMKN 1 Susukan, Kabupaten Cirebon, memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas penegakan disiplin di lingkungan pendidikan. Ketika sanksi dijatuhkan, apakah proses pembinaan sudah berjalan maksimal dan bagaimana nasib keberlanjutan pendidikan siswa yang bersangkutan?

     

    Ketua DPD LSM Garda Patroot Bersatu, Kusmis SMc, menyoroti pentingnya keterbukaan pihak sekolah dalam menjelaskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masa depan peserta didik. Menurutnya, penegakan tata tertib memang menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah, tetapi proses tersebut perlu tetap memperhatikan fungsi pendidikan, pembinaan, dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

    Persoalan ini tidak cukup hanya dijelaskan melalui istilah administratif, seperti “dikeluarkan” atau “dikembalikan kepada orang tua”. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan tindakan apa yang sebenarnya diambil, bagaimana prosedurnya, serta apa konsekuensinya terhadap status siswa dan kelanjutan kegiatan belajarnya.

     

    Apabila siswa memang dikembalikan kepada orang tua, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai status peserta didik tersebut. Apakah siswa masih tercatat secara resmi? Apakah yang bersangkutan tetap dapat mengikuti kegiatan pembelajaran? Jika tidak, mekanisme apa yang disiapkan agar pendidikannya tidak terhenti?

     

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka dan objektif. Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan semata-mata terletak pada ketegasan menjatuhkan sanksi, melainkan juga pada kemampuan lembaga pendidikan menjalankan pembinaan sesuai aturan dan tanggung jawabnya.

     

    Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (15/10/2026), Ida dan Mia, yang disebut sebagai wali kelas dan pihak Bimbingan dan Konseling (BK) SMKN 1 Susukan, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian siswa kepada orang tua diambil setelah adanya rangkaian peringatan atas pelanggaran tata tertib sekolah.

     

    Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, siswa tersebut disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum keputusan pengembalian kepada orang tua diambil.

     

    Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang persoalan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud, tahapan pembinaan yang telah dilakukan, keterlibatan orang tua atau wali, serta dasar aturan yang digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan.

     

    Pemberian surat peringatan merupakan informasi yang perlu diperhitungkan dalam menilai proses penegakan tata tertib. Meski demikian, keberadaan SP 1 hingga SP 3 saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status siswa, dan jaminan keberlanjutan pendidikannya.

     

    Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang dan tidak hanya bertumpu pada satu sisi keterangan.

     

    Dalam penyelenggaraan pendidikan, kedisiplinan dan pembinaan seharusnya berjalan beriringan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi setiap keputusan yang berpengaruh terhadap peserta didik juga perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui pembinaan lanjutan, komunikasi dengan orang tua, atau mekanisme pendidikan lainnya, pilihan tersebut patut dipertimbangkan sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

     

    Hal yang tidak kalah penting ialah kejelasan solusi. Jika keputusan sekolah mengakibatkan siswa tidak lagi mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut, perlu diketahui bagaimana kelanjutan pendidikannya dan apakah terdapat langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

     

    Tanpa kejelasan mengenai hal tersebut, perdebatan berpotensi terus berputar pada perbedaan istilah, sementara persoalan utama mengenai masa depan pendidikan siswa belum memperoleh jawaban yang memadai.

     

    Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan mengenai perlindungan anak menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk dicermati.

     

    Meski demikian, penilaian apakah kebijakan sekolah dalam perkara ini telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, tata tertib sekolah, dasar keputusan, serta prosedur yang benar-benar telah ditempuh.

     

    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, diharapkan dapat mencermati persoalan ini apabila terdapat pengaduan yang memerlukan tindak lanjut.

     

    Pemeriksaan objektif diperlukan untuk mengetahui latar belakang keputusan, proses pembinaan, status administrasi siswa, serta kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang perlu dipastikan ialah apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, apakah hak para pihak telah diperhatikan, dan bagaimana kepastian kelanjutan pendidikan siswa dapat diperoleh.

    PN membuka ruang bagi pihak SMKN 1 Susukan maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan tambahan demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Setiap keterangan lanjutan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.(Sukadi)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Oktober 15, 2026
    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Oktober 15, 2026
    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sindangmekar Muhaimin, Turut Hadir Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Operasional Dapur MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,073)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,556)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,329)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (960)

    Berita Terbaru

    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Oktober 15, 2026
    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Oktober 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk